Dalam kajian Rutin Majelis Ta'lim Sabilul Khoir Minggu Ini Mengupas Tuntas Keistimewaan Sorban sebagai Sunnah yang penuh makna, serta Adab yang sesuai syariat Islam
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Majelis Ta'lim Sabilul Khoir kembali menggelar kajian rutin pada Minggu, (17/11/2024), di Jl Patimura Gang Rel Depan Alfamart Bugul Kidul,Kota Pasuruan. Kajian yang dipimpin oleh Mas Muhammad Nur Mufid ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sabilul Khoir Official. Dalam kajian ini, berbagai topik menarik dibahas, mulai dari keistimewaan sorban hingga hukum menahan kentut saat melaksanakan ibadah.
Mas Muhammad Nur Mufid mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan bahwa melaksanakan sholat dua rakaat dengan menggunakan sorban lebih baik daripada 70 rakaat tanpa sorban. Namun, ia menegaskan bahwa jika sorban jatuh saat sholat, tidak perlu mengambilnya karena dapat membatalkan sholat akibat melakukan gerakan di luar sholat.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan sorban memiliki sanad atau tata cara yang diajarkan secara turun-temurun. Meskipun begitu, karena termasuk sunnah, kekuatan sanadnya tidak terlalu kuat.
Keistimewaan Sorban Untuk Pria dan Wanita
Sorban, lanjut Mas Muhammad, adalah ciri khas laki-laki dalam Islam. Oleh karena itu, wanita tidak dianjurkan memakainya dengan cara yang menyerupai laki-laki, seperti udeng atau gaya khas para kiai, habaib, atau Pangeran Diponegoro. Namun, wanita boleh menggunakan kain sorban sebagai kerudung, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat.
“Kalau perempuan menyerupai ciri khas laki-laki, hukumnya haram,” tegasnya.
Mas Muhammad juga mengingatkan jamaah untuk menjaga niat ketika menggunakan sorban atau kopyah, terutama saat sholat atau sholat Jumat. Ia mengutip arahan Sayyid Abu Bakar Syatha, penulis I'anah Thalibin Hasyiyah Fathul Mu'in, bahwa niat mengenakan sorban hanya untuk terlihat seperti orang saleh atau alim adalah tahrir (penipuan) dan hukumnya haram.
Hukum Menahan Kentut Saat Sholat
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang jamaah bertanya tentang hukum menahan kentut saat sholat atau mengaji. Menjawab pertanyaan tersebut, Mas Muhammad menjelaskan bahwa menahan kentut saat sholat fardhu maupun sunnah hukumnya makruh, karena dapat menghilangkan kekhusyukan.
“Makruh itu tidak berdosa, tapi juga tidak berpahala. Namun, jika menahan kentut sampai menyebabkan penyakit, maka hukumnya haram,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu menahan kentut bahkan bisa menjadi wajib, misalnya jika kentutnya keras dan berbau, sehingga dapat mengganggu jamaah lain saat sholat berjamaah.
Adapun saat membaca Al-Quran, kondisi suci tidak menjadi keharusan, kecuali jika memegang mushaf. Namun, jika mengaji di tempat umum, menahan kentut yang bersuara keras atau berbau tetap dianjurkan agar tidak mengganggu orang lain di sekitar.
Kajian yang berlangsung penuh hikmah ini kembali mengingatkan jamaah akan pentingnya menjaga niat, adab, dan kekhusyukan dalam beribadah.
Setelah kajian penuh hikmah di Majelis Ta'lim Sabilul Khoir, acara ditutup dengan makan bersama yang hangat dan penuh kekeluargaan. Momen ini menjadi pengikat ukhuwah, mempererat silaturahmi, dan menghadirkan rasa syukur atas nikmat ilmu serta rezeki.(Asyraf)