ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Kaburnya Pelaku Pengancaman di Sampang, Bukti Rapuhnya Pengamanan Polres

Admin JSN
26 November 2024 | 17.41 WIB Last Updated 2024-11-26T10:41:36Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pelaku pengancaman menggunakan Clurit di Gunung Rancak, berhasil melarikan diri dari pengawasan aparat kepolisian di Sampang, Insiden ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dinilai mencerminkan lemahnya pengamanan dan penegakan hukum oleh Polres Sampang.

Polres Sampang kembali menjadi sorotan, setelah insiden terbaru yang mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Polres Sampang sebelumnya dianggap kecolongan dalam kasus pembunuhan di Desa Ketapang Laok, yang hanya berhasil menangkap tiga pelaku, kini mereka kembali gagal meringkus seorang pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Desa Gunung Rancak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial S, pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa celurit, berhasil melarikan diri sebelum aparat Polres Sampang tiba untuk melakukan penangkapan.

 Situasi ini menambah catatan hitam terhadap kinerja aparat keamanan di wilayah tersebut dan mengundang kritik tajam dari masyarakat.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa, pasca kejadian kericuhan tepatnya, (25/11/2024) kemarin, pihaknya telah mengintruksikan Sat Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, membenarkan fakta yang ada pada rekaman video viral, sosok pria (S) membawa Sajam jenis celurit.
"Maka jajaran reskrim didampingi BKO Brimob telah melakukan upaya utk mengamankan orang tersebut," ujarnya.

Bahkan, personil yang bertugas telah menyisir lokasi Desa Gunung Rancak, hingga ke kediaman S namun yang yang bersangkutan telah melarikan diri."Kami tidak akan berhenti di sini," tegasnya.

AKBP Hendro Sukmono menegaskan, tidak akan segan-segan bertindak tegas terhadap orang yang merusak situasi Kabupaten Sampang menjadi tidak kondusif.
"Orang tersebut dengan sadar mengancam menggunakan senjata tajam yang menurut UU Darurat No. 12 Th. 1951 Pasal 2 ayat (1) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun," tegasnya.

Namun, sejumlah kalangan tetap mempertanyakan efektivitas Polres Sampang dalam mengantisipasi dan menangani kejadian-kejadian serupa.

Apalagi, kasus ini terjadi tidak lama setelah kontroversi di Ketapang Laok, yang juga dinilai mencoreng wibawa kepolisian terkhusus Jajaran Polres Sampang.

Masyarakat kini berharap Polres Sampang, dapat segera membuktikan janjinya dengan menangkap pelaku pengancaman tersebut, sekaligus meningkatkan kinerja untuk menghindari kecolongan lebih lanjut. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bergantung pada tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.


Pewarta: Beny 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kaburnya Pelaku Pengancaman di Sampang, Bukti Rapuhnya Pengamanan Polres

Trending Now