Tragedi Keluarga di Waru Dipicu pertengkaran dan emosi yang memuncak seorang anak tega menghabisi nyawa ibunya sendiri
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM
Terungkap fakta baru di kasus pembunuhan Suwarti (50) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang dihabisi anaknya sendiri Hendrikus (30).
Tersangka mengaku jengkel dan tersulut emosi atas tindakan kasar ibunya yang membangunkannya untuk disuruh beli sembako.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah pada konferensi pers hari Senin (25/11/2024) mengatakan peristiwa bermula saat tersangka sedang tidur dan dibangunkan korban untuk membeli sembako. Namun korban memaksa untuk segera berangkat membeli sembako sambil menempeleng kepala tersangka.
Tak hanya itu, korban juga sempat melempar kursi dan memukulkan ke kepala tersangka berulang kali. Dalam keadaan baru bangun tidur itu, tersangka kemudian berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau. Dan mengacungkan ke arah korban.
Tujuannya agar ibunya berhenti memukulinya. Namun bukan takut, korban malah menantang tersangka dengan kata-kata "Ayo nek wani (Ayo kalau berani)."
Mendengar perkataan tersebut tersangka tersulut emosi sambil menyabetkan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai kursi kayu, lengan, punggung, leher dan pipi telinga korban," terang Fahmi.
"Kemudian korban menjatuhkan kursi yang dibawanya. Kemudian korban berebut pisau dengan tersangka namun tersangka mempertahankannya sehingga tersangka dan korban berduel untuk merebut pisau sampai berguling-guling di ruang tamu rumah," imbuhnya.
Setelah melakukan pembacokan tersangka berjalan ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan ganti pakaian serta merendam pisau yang digunakan dengan air dalam bak.
Tersangka juga sempat mengepel lantai dari ceceran darah kemudian di depan rumah sudah banyak orang yang berusaha membuka pintu.
Mengetahui hal tersebut korban yang masih hidup berdiri berusaha keluar karena mendengar suara tetangga yang menggedor pintu rumah. Namun upaya itu dicegah tersangka dengan membungkam mulutnya.
Sedangkan warga yang curiga dengan teriakan dari dalam rumah selanjutnya melaporkan ke Polsek Waru. Tak lama, polisi yang tiba masuk ke rumah dan mengamankan tersangka..
"Motif pelaku bahwa dirinya sakit hati kepada korban karena korban telah memarahi pelaku dan memukul pelaku dengan kursi kayu sehingga pelaku ingin menakut nakuti dan melukai korban," terang Fahmi.
Namun apapun alasannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kini diancam dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Rumor sebelumnya peristiwa yang terjadi pada Rabu (13/11/2024) sekitar jam 11.00 menyebutkan korban diduga dibunuh anaknya karena tak dibelikan handphone, yang benar karena jengkel dan emosi dimarahi dan dipukul korban.(zeera)