ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


DPD Apersi Jatim Minta Pemda Segera Jalankan SKB 3 Menteri tentang Penghapusan PBG dan BPHTB

Admin JSN
27 November 2024 | 09.55 WIB Last Updated 2024-11-27T09:53:36Z
Makhrus Sholeh minta Pemda segera melaksanakan SKB 3 Menteri tentang penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR./dok. JSN-ANS

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh meminta Pemda segera menjalankan SKB 3 Menteri tentang penghapusan PBG dan BPHTB.

Pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri pada Senin (25/11) lalu di Jakarta menetapkan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penghapusan tersebut untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang hendak memiliki rumah.

Maka dari itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) Jawa Timur, Makhrus Sholeh menginginkan Pemerintah Daerah segera mewujudkannya.

"Kami meminta Pemda segera menjalankan SKB 3 Menteri, karena ini sangat membantu mempercepat MBR mendapat rumah murah dalam mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo," ujar Makhrus Sholeh kepada JSN, Rabu (27/11).

Seperti yang dikatakan Makhrus, Presiden Prabowo membuat program 3 juta rumah terjangkau untuk MBR.

Program ini kemudian ditanggapi dengan SKB 3 Menteri yang melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang ditandatangani pada Senin, 25 November 2024.

Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo menandatangani SKB yang mengatur tiga hal untuk melancarkan Program 3 Juta Rumah.

Yakni, pembebasan BPHTB, penghapusan retribusi PBG untuk MBR, serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

SKB akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang paling lambat ditargetkan selesai pada Desember 2024.

Kemudian, mengenai kriteria MBR yang berhak mendapatkan penghapusan BPHTB dan PBG di 11 wilayah ada yang maksimal berpenghasilan 7 juta rupiah per bulan hingga 8 juta per bulan.

Lalu, bagi MBR di 6 provinsi di Papua adalah berpenghasilan maksimal 7,5 juta rupiah per bulan hingga 10 juta per bulan. ***

Penulis: YAN

Baca juga: Apersi Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD Apersi Jatim Minta Pemda Segera Jalankan SKB 3 Menteri tentang Penghapusan PBG dan BPHTB

Trending Now