Diskominfo Kabupaten Sidoarjo gelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan PPID 2024 dengan tema "Elaborasi Layanan PPID Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi''Komitmen menuju keterbukaan informasi yang inklusif, transparan, dan digital
LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024. Mengusung tema “Elaborasi Layanan PPID Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi,” kegiatan ini berlangsung di Gedung Delta Karya lantai 2 dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo pada Selasa Siang(19/11/24).
Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., selaku Atasan PPID Utama, menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Sidoarjo yang berhasil meraih predikat “Menuju Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Award 2024. Ia menyoroti pentingnya digitalisasi dalam layanan informasi publik, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PPID, serta integrasi sistem antar-OPD untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Digitalisasi layanan informasi publik menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih mudah, kapanpun dan dimanapun,” ujarnya. Dr. Fenny juga menegaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan memastikan pelayanan yang lebih inklusif, termasuk untuk penyandang disabilitas.
Kepala Diskominfo Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., menambahkan bahwa tanggung jawab besar PPID adalah menghadirkan layanan informasi yang transparan, akurat, dan inklusif, baik melalui metode manual maupun digital. Ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan meraih predikat “Menuju Informatif” merupakan bukti nyata dari kerja sama dan komitmen seluruh OPD.
“Sebagai garda depan keterbukaan informasi, PPID harus mampu menghadirkan layanan yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat luas,” katanya.
Djoko Tetuko Abd. Latif, M.Si., Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur yang turut menjadi narasumber, menjelaskan pentingnya Monitoring dan Evaluasi sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik. Ia menyebut dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan yang kuat bagi pengelolaan informasi publik, baik di tingkat kabupaten maupun desa.
Menurut Djoko, integrasi sistem antar-OPD serta penyajian informasi yang proaktif melalui berbagai platform menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. “Literasi digital bagi masyarakat juga penting agar mereka memahami hak-haknya dalam mengakses informasi,” imbuhnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kabupaten Sidoarjo untuk terus memperbaiki layanan informasi publik dan memperkuat sinergi antar-OPD. Diskominfo optimis upaya ini akan membawa Kabupaten Sidoarjo meraih predikat “Informatif” penuh pada masa mendatang, sejalan dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan tema dan langkah strategis yang diterapkan, Diskominfo berharap layanan PPID semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menjadi pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan.(Zeera)