PT PLN Icon Plus mendapat teguran dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo terkait kabel internet yang dipasang tanpa izin
SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM - Pemasangan kabel internet milik Icon di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Keberadaan kabel-kabel provider WiFi tersebut dikeluhkan oleh warga karena kabel-kabel tersebut terlihat menempel dan bergelantungan dengan berantakan pada satu tiang listrik.
Nanang Sholikhudin selaku Sekdes Pagerwojo mengungkapkan bahwa kabel Internet milik ICON NET melintas di atas Persil/tanah warga, "Kabel-kabel internetnya terlihat berada di depan rumah warga (masuk ke persil tanahnya warga) yang cukup mengganggu pemandangan dan dapat membahayakan apabila kabelnya putus dan tidak segera diperbaiki. Pihak provider juga belum pernah melakukan sosialisasi ke warga dan pemerintah Desa," ungkapnya.
Staf Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo Bidang Pemanfaatan Jalan dan Jembatan menyampaikan bahwa kabel yang melintas di pinggir jalan kabupaten dapat ditegur oleh Dinas PU-BMSDA Sidoarjo yang memang kewenangannya. Sedangkan kabel yang melintas di persil warga merupakan kewenangannya warga dan wajar apabila warga mengadukan hal ini.
Namun karena Icon ini tidak berizin, sehingga mereka diduga tidak membayar retribusi daerah, atau bayar pajak ke daerah. Padahal harga sewa per meternya sudah diatur dalam Perbup (Peraturan bupati) Nomor 188/135/438.1.1.3/2023 Tentang Besaran Sewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang Dimanfaatkan untuk Pendirian dan Operasional Fiber Optic.
Salah seorang warga bernama Imam lalu mengadukan hal tersebut ke Call Center (112) Kabupaten Sidoarjo yang diterima pada Senin (28/10/2024). Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Call Center dan pada hari Jum’at (1/11/2024) pihak Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat teguran dengan Nomor 600.1.7.3/1451/438.5.3/2024 terkait Teguran atas Penggunaan Ruang Manfaat Jalan Tanpa Rekomendasi.
Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo memperingatkan PT PLN Icon Plus untuk segera menghentikan pemasangan jaringan utilitas kabel Fiber Optik (F.O) tersebut dan segera mengajukan permohonan surat rekomendasi pemanfaatan jalan ke Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Imam berharap pihak PT PLN Icon Plus segera memberikan jawaban serta langkah selanjutnya yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.