ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Dampak Tarif PPN Naik 12 Persen, Bisnis Properti Berpotensi Turun

Admin JSN
22 November 2024 | 20.11 WIB Last Updated 2024-11-22T13:11:20Z
Ketua DPD APERSI Jawa Timur, Makhrus Sholeh ungkap kekhawatiran bos properti nasional ketika diberlakukan PPN 12 persen./dok. JSN-ANS

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Kebijakan penaikan tarif PPN 12 persen dari pemerintah berpotensi turut memengaruhi bisnis properti.

Salah satu pihak bisnis properti nasional, PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) khawatir jika daya beli masyarakat akan menurun ketika ada penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Kebijakan penaikan tarif PPN 12% ini akan diterapkan mulai 2025 mendatang.

Kenaikan ini berpeluang akan membebani masyarakat ketika suku bunga tertahan pada angka 6 persen.

Selain itu, akan memberatkan pula pada sektor pengembang perumahan.

Prediksi mengenai potensi buruk ini juga ditanggapi Ketua DPD APERSI Jawa Timur, Makhrus Sholeh.

"Tarif PPN naik 12 persen membuat bos properti khawatir permintaan properti menurun," ungkap Makhrus Sholeh kepada JSN, Jumat (22/11).

Menurut Makhrus, kekhawatiran ini bisa dimengerti karena harga properti pasti naik.

Bahkan, dengan kondisi seperti sekarang ini masih berat padahal sudah diberi PPN gratis, apalagi jika PPN dinaikkan.

"Ini sangat memukul industri properti, karena industri properti kalau terkumpul mayoritas ber-PPN," beber Makhrus.

"Sehingga dengan kenaikan PPN ini pasti harga bangunan naik, harga tukang naik, yang otomatis permintaan menurun karena orang lebih fokus untuk memenuhi kebutuhan dasar/pokok yang lain terutama pangan dan sandang," jelas Makhrus.

Walau demikian, Makhrus juga mengetahui bahwa pihak perseroan mengikuti kebijakan pemerintah.

Perlu diketahui, bahwa salah satu perseroan, yakni CTRA memiliki proyek besar dari daerah ibu kota hingga Jawa Timur.

Tercatat hingga kuartal III/2024, CTRA telah memperluas portofolionya dengan peluncuran proyek baru seperti CitraLand Gresik, serta merilis empat klaster baru di CitraGarden Bintaro dan CitraLand Surabaya.

Adapun mengenai kebijakan penaikan PPN 12% diusulkan pertama kali oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kemudian, didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan mengatakan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia memiliki tarif PPN 15 persen.

Kebijakan penaikan PPN 12% ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dampak Tarif PPN Naik 12 Persen, Bisnis Properti Berpotensi Turun

Trending Now