Bawaslu Kota Malang Turun Tangan Bersihkan APK Berunsur Black Campaign
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, M Arifudin, turut serta dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga mengandung unsur black campaign. Penertiban ini berlangsung di beberapa wilayah Kota Malang sejak Senin (11/11/2024) dan terus berlanjut hingga hari ini, Rabu (13/11/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash Shiddiqy, mengungkapkan bahwa laporan terkait APK yang bermasalah telah diterima sejak pekan lalu. Laporan pertama datang dari Kecamatan Kedungkandang, tepatnya di Kelurahan Sawojajar.
“Alhamdulillah, aduan ini langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan penertiban,” ujar Hasbi.
Sejumlah APK yang diduga mengandung black campaign telah dilepas dari area publik oleh Bawaslu Kota Malang. Pihak Bawaslu memastikan APK yang berpotensi merusak citra kandidat segera ditertibkan. Selain di Kedungkandang, laporan serupa juga diterima dari Kecamatan Blimbing. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Blimbing melaporkan adanya APK yang bermasalah di beberapa titik. Hingga hari ini, Panwaslu Kecamatan Blimbing telah melakukan penertiban di berbagai titik wilayah.
Hingga saat ini, jumlah APK yang berhasil ditertibkan mencapai 27 unit di Kelurahan Sawojajar.
“Jumlah pastinya masih dalam tahap rekap. Saat ini yang sudah terdata adalah 27 APK di Sawojajar. Secara total masih dalam proses pengumpulan data, karena penertiban masih terus dilakukan,” ungkap Hasbi.
Ketua Bawaslu Kota Malang, M Arifudin, terlihat aktif memimpin langsung kegiatan penertiban APK di lapangan. Kehadiran Arifudin dalam proses ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil. Arifudin juga mengimbau masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan temuan APK yang berpotensi mencemarkan nama baik kandidat.
“Penertiban ini adalah langkah Bawaslu Kota Malang dalam menciptakan lingkungan pemilu yang sehat dan bebas dari kampanye hitam,” tegas Arifudin.
Selain penertiban APK, Bawaslu juga menghentikan kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada di kawasan Dinoyo. Bawaslu Kota Malang saat ini berkomitmen cepat tanggap terhadap setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu. ANS