Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh setuju dengan kebijakan pemerintah terkait penghapusan BPHTB kepada MBR./dok. JSN-ANS |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini ditetapkan pada Senin, 25 November 2024, di Jakarta.
Kebijakan ini pun disambut baik oleh Ketua DPD Apersi Jawa Timur, Makhrus Sholeh, di Surabaya.
"Kami setuju dengan kebijakan tersebut," ujar Makhrus Sholeh kepada JSN, Selasa (26/11). Dalam hal ini H.Makhrus menyampaikan 3 hal: 1.DPD Apersi jatim setuju banget kareba dari 700-an anggota DPD Apersi jatim 80 persen adalah pengembang Flpp,sehingga bisa meningkatkan penjualan dan mengurangi biaya perijinan 2.Kebutuhan rumah flpp di jatim sangat tinggi yakni Nomor 2 setelah jabar 3.Memberi kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah karena tidak perlu bayar pajak BPHTB yang nilainya sekitar 5 jt tergantung daerahnya.
Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) pusat, Junaidi Abdillah.
Menurut Junaidi, ini merupakan kebijakan pertama dalam sejarah properti.
Junaidi pun mengatakan, keputusan tersebut menjadi hadiah istimewa bagi pasar properti nasional.
"Dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo melalui menteri PKP--perumahan dan kawasan permukiman. Ini memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Junaidi seperti rilis tertulis yang diterima JSN pada Selasa (26/11).
Kata Junaidi, pemotongan terhadap BPHTB akan meringankan masyarakat yang hendak membeli tempat tinggal.
Ditambah dengan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, maka total biaya rumah yang bakal terpangkas apabila BPHTB resmi dihapus akan mencapai 16%.
Implementasi penghapusan BPHTB ini ditargetkan Menteri PKP Maruarar Sirait dapat mulai berlaku pada Desember 2024.
Yakni, usai kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan penghapusan BPHTB lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tujuan dari penghapusan pengenaan BPHTB ini adalah mendukung implementasi program 3 juta rumah yang dapat dirasakan masyarakat kecil.
Keputusan penghapusan BPHTB ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang ditandatangani pada Senin, 25 November 2024.
SKB 3 Menteri hapus BPHTB dan PBG untuk target program 3 juta rumah./Instagram @titokarnavian |
Kemudian, mengenai kriteria MBR yang berhak mendapatkan penghapusan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai berikut.
Penghasilan maksimal MBR berdasarkan wilayah di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB.
Kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp 7 juta per bulan.
Kategori Kawin maksimal pendapatan Rp 8 juta per bulan.
Kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp 8 juta per bulan.
Lalu, bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya sebagai berikut.
Kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp 7,5 juta per bulan.
Kategori Kawin maksimal pendapatan Rp 10 juta per bulan.
Kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp 10 juta per bulan.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, masyarakat yang mempunyai gaji di wilayah tersebut dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat rumah umum 36 m2, rusun 36 m2 maksimal, dan swadaya dibangun 48 m2, maka mereka dibebaskan untuk ditarik retribusi BPHTB
Mereka juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG menurut SKB 3 Menteri tersebut. ***
Penulis: YAN