ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

2 Pesan Penting di Balik Kasus Bantal Harvest Pasuruan

Admin JSN
28 November 2024 | 17.25 WIB Last Updated 2024-11-28T10:51:45Z
Pengusaha UMKM Pasuruan dalam kasus bantal Harvest, Deby-Daris yang didampingi pengacara dan saksi ahli, Ahmad Basuki (kanan)./dok. JSN-ANS

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Kasus Bantal Harvest di Kota Pasuruan Jawa Timur menyita perhatian publik Pasuruan dan sekitarnya sejak pertama kali dipublikasi JSN pada 22 Maret 2024 lalu.

Sejak itu sidang sengketa merek Harvest telah berjalan hingga edisi ke-14 pada 20 November lalu.

Namun, saat itu sidang harus ditunda ke 28 November 2024 karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan berhalangan hadir untuk agenda di Surabaya.

Meski demikian, JSN sempat meliput dan menemui pihak terlapor, pasangan suami-istri Deby Afandi dan Daris Nurfadilah.

Mereka didampingi pengacara dan saksi ahli pidana.

Melalui saksi ahli inilah, yakni Ahmad Basuki, diperoleh dua pesan penting di balik kasus sengketa merek.

Pesan pertama, masyarakat Indonesia harus tetap berimprovisasi, berinovasi, dan kreatif dalam menciptakan usaha mandirinya dan membentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Jangan sampai kelemahan Undang-Undang nomor 15 pasal 1 angka 5 tahun 2016 menjadikan semangat ekonomi informal pupus dan semangat UMKM yang digaungkan pemerintah makin pudar, hanya karena takut dilaporkan," ucap Ahmad Basuki, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Kedua, masyarakat Indonesia yang kreatif juga harus diiringi dengan kesadaran dan kepedulian terhadap administrasi.

"HAKI itu produk individual Barat yang dilakukan di Indonesia, tetapi mau tidak mau memang masyarakat Indonesia harus tidak hanya bekerja namun juga memperhatikan administrasi. Agar kasus seperti ini tidak terulang di pelaku UMKM," tegas Basuki.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus sengketa merek Harvest ini melibatkan pelapor Fajar Yuristanto dari Harvest Luxury dengan Deby-Daris dari Harvestway.

Sengketa ini karena pihak Harvest Luxury mengklaim sudah mematenkannya di HAKI.

Sedangkan, produk Bantal Harvest dari Harvestway Kota Pasuruan sudah ada sejak 2019.

Maka, patut dinantikan bagaimana hasil dari sidang lanjutan Kasus Bantal Harvest ini di PN Kota Pasuruan. ***

Penulis: YAN

Baca juga: Keyakinan UMKM Deby-Daris

Baca juga: Sidang Sengketa Merek Bantal Harvest Ditunda

Tonton juga: Kata Ahli Pidana tentang Kasus Bantal Harvest

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Pesan Penting di Balik Kasus Bantal Harvest Pasuruan

Trending Now