Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Tim Abah Anton ABADI Hadir Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 Kota Malang

Anis Hidayatie
21 Oktober 2024 | 18.05 WIB Last Updated 2024-10-21T12:03:27Z

Tim Abah Anton ABADI Hadir Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 Kota Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Tim Paslon no 3 ABADI  Abah Anton dan Dimyati mengikuti acara yang diadakan Bawaslu. Nama peserta ikut antara lain tim hukum  Wiwied Tuhu P, Dimyati, Rizvan, Rusman, Dampar, Arif Wahyudi, dan Rebra, 


Adapun acara yang diikuti yakni  Sosialisasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Malang di Hotel Savana, Malang, 21 Oktober 2024.


"Kami ikut agar mengetahui yang boleh dan tidak dalam masa kampanye ini," ujar Wiwit Tuhu, ketua Tim Hukum Abadi.


"Abadi berusaha taat aturan. Kami tidak pernah terbersit sedikit saja keinginan melanggar untuk itu kami datang dan banyak bertanya. Contohnya Soal ziarah wali dan memberi bantuan sembako atau yang lain, ABADI mengajak pula pada Paslon lain untuk taat aturan, agar masa kampanye berlangsung damai dan nyaman," lanjut Wiwit



Iwan Sunaryo-kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Kota Malang membuka dan memberikan sambutan. Menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dibandingkan penindakan dalam penyelesaian sengketa. 


“Pendokumentasian Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar akan dijadikan data untuk memberikan himbauan kepada pihak terkait,” ujarnya.


Fitri Yuliani, komisioner Bawaslu menjadi narasumber utama pemasangan APK. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah batasan pemasangan umbul-umbul dan baliho. 


"Umbul-umbul hanya diperbolehkan maksimal 20, sementara baliho hanya 15. Tidak boleh ada penambahan lebih dari 200 di atas 3x4," jelasnya. 


Acara ini juga menyinggung tentang pelanggaran kampanye yang masih sering terjadi. Menurut salah satu peserta, banyak pelanggaran yang diketahui oleh Satpol PP namun tidak ditindak karena belum ada koordinasi yang baik dengan Bawaslu. 


Terkait dengan pemberian bantuan dalam bentuk sembako atau tebus murah, Bawaslu menegaskan bahwa secara garis besar hal tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi boleh dengan nilai maksimal nominal tidak lebih dari Rp 100 ribu.


Sesi usai Sholat Asar menghadirkan Aditiyan Nugroho, Tim Asistensi Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa. Beragam pertanyaan yang berpotensi sengketa ditanyakan, termasuk ziarah ke wali.


"Ziarah ya tidak apa-apa, ini kan sifatnya pribadi Untuk ibadah," ujar Aditya. Bahkan ketika ditanyakan soal waktu yang bersamaan dengan situasi kampanye, Aditya menyatakan tidak masalah.


Menjelang masa tenang, Bawaslu berharap agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menggelar kerja bakti untuk membersihkan sampah yang berasal dari bahan-bahan kampanye. Ans




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Abah Anton ABADI Hadir Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 Kota Malang

Trending Now