Terungkap! Pelapor Kasus Harvest Sempat Minta 12 Miliar pada Terdakwa

Anis Hidayatie
03 Oktober 2024 | 15.31 WIB Last Updated 2024-10-03T09:58:38Z


Terungkap! Pelapor Kasus Harvest Sempat Minta 12 Miliar pada Terdakwa 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang ke 8 kasus bantal Harvest yang melibatkan terdakwa Deby Afandi, pengusaha UMKM Pandaan pemilik Harvest dengan pelapor Fajar pemilik Harvestluxury sampai pada agendakan kesaksian istri terdakwa, Rabu 2 Oktober 2024.


Berlangsung di Pengadilan Negeri kota Pasuruan sejak pukul 13.00 siang dipimpin hakim Byrna Mirasari dengan Jaksa Penuntut Umum Diaz Tasya Ullima saksi Daris Nurfadhilah terlihat cukup tegang menjawab cecaran jaksa soal legalitas mereknya dan penolakan HKInya untuk merek Harvest .


Fakta rahasia umum terungkap, dalam kasus  Harvest tersebut ternyata telah terjadi mediasi sebelum proses hukum berlanjut ke pengadilan. Dalam beberapa kali pertemuan mediasi, pihak pelapor disebut saksi sempat meminta sejumlah uang sebagai kompensasi agar kasus tidak dilanjutkan. Adapun angka yang diminta pihak Fajar cukup mencengaf, dengan angka yang fantastis, yakni mencapai 12 miliar rupiah.



Pada mediasi pertama, pihak pelapor mengajukan lima poin utama dalam upaya penyelesaian kasus secara damai. Beberapa di antaranya melibatkan larangan produksi, kesepakatan untuk produksi dengan syarat melibatkan Fajar, seruuga meminta ganti rugi dengan nilai yang belum ditentukan kala itu.


Pada mediasi berikutnya, pihak pelapor mulai mengajukan angka kompensasi sebesar 12 miliar rupiah. Mediasi ini berlangsung di lokasi yang dikenal sebagai "Pas Garden". 


Di pertemuan ketiga, muncul angka baru, yakni 4 miliar rupiah.  Fajar menawarkan solusi dengan jumlah yang lebih rendah, akan tetapi Fandi bergeming, baginya angka 4 Miliar itu sangat tinggi. Sampai sampai saking putus asa Fandi sebagaimana diceritakan berpikir masuk saja ke penjara.

 “Tak lakonane, kamu masih bisa jualan, begitu kata suami saya," tutur Daris.


Pada mediasi keempat, dilakukan di kantor polisi,  Pihak menawarkan 150 juta rupiah sebagai "buang sial" kepada Fajar agar kasus dicabut akan tetapi angka ini juga ditolak oleh pihak pelapor Fajar.


Mediasi Kelima atau mediasi terakhir, tuntutan dari pelapor kembali berubah, kali ini menjadi 1,16 miliar rupiah. Mencengangkan karena sidang pertama  yang menghadirkan Fajar sebagai saksi, pelapor Fajar membantah mediasi berujung permintaan uang. Bahkan keterangannya terdakwalah yang menawarkan Rp.150 juta kepada pihaknya agar kasus dicabut akan tetapi pihaknya menolak.

Terkait permintaan 1,16 M ini pengacara sampai mencecar Daris untuk membeberkan bagaimana permintaan tersebut dilakukan dengan difasilitasi Kasatreskrim Polresta Pasuruan.


“Apakah saudari pernah mendengar kalimat, ‘Ini kan bukan perkara nyawa, masak sampean pengusaha gak bisa mengusahakan?’” tanya Sahlan kepada Daris.


 Daris mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut. "Iya betul, saya diminta bayar 1,16 miliar sebelum akhirnya kasus pra peradilan dan status tersangka saya dibatalkan oleh hakim dan suami saya lanjut sidang," jawab Daris.



Dengan terungkapnya rangkaian mediasi ini, fakta baru tentang dinamika yang terjadi sebelum kasus berlanjut ke pengadilan kini mulai mencuat ke publik. Pengungkapan ini memicu perhatian banyak pihak, menantikan kelanjutan kasus Harvest yang penuh intrik.


 Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal dengan personil lebih dari 10 orang selalu datang memberikan support pada Deby Afandi. Kasus akan dikawal supaya tidak ada korban lagi.


"Korban pelaporan maksud saya. Sebelum Pak Afandi ini ada Pak Haji Fauzan, pemilik merek Daffa, disomasi Fajar dengan membuat Daffaluxury. Haji Fauzan sampai harus bayar 200 juta pada Fajar. Karena takut dipenjara. Ini tidak boleh terjadi lagi," tutur Achmad Yani.


Kasus ini menjadi pembelajar bagaimana harusnya menjadi pengusaha UMKM agar tidak terjerat masalah hukum.


"Kami selalu mengawal. Kawan kami Deby Afandi kami yakini tidak bersalah, untuk itu Asurban akan mendukung sampai menang," ujar Ketua Asurban Achmad Yani.


Diketahui, Deby Afandi dilaporkan kompetitor bisnisnya yang Fajar Yuristanto, SH dengan pasal persamaan pada pokoknya. Harvestluxury mereknya yang telah memiliki HKI tahun 2023 melaporkan merek Harvest yang telah dimiliki Andrie Wongso tahun 2005. Merek ini digunakan Deby Afandi sejak 2019, karena ketidak tahuan, Deby mendaftarkan ke HKI dan ditolak. Celah ini dimanfaatkan Fajar untuk untuk mendaftarkan Harvestluxury dan melaporkan Harvest Deby Afandi karena menganggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjual Harvest.


Deby Afandi ketika tahu merek yang mereka jual adalah milik Andrie Wongso maka langsung menghubungi admin via medsosnya. Diperbolehkan menggunakan, hingga terkini Andrie Wongso mengalihkan kepemilikan dengan akad jual beli pada Deby Afandi. Proses alih merek dilakukan di hadapan notaris H.Mahadi, SH.,MM.,M.Kn, di kantor Notariat Mahadi Jakarta.


Dengan peralihan ini maka secara sah kepemilikan Harvest telah beralih kepada Deby Afandi. Berlaku sejak 2005 sampai 2025.


ANS


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap! Pelapor Kasus Harvest Sempat Minta 12 Miliar pada Terdakwa

Trending Now