Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Teguran DLHK Terhadap CV Mega Organofertilizer Dipertanyakan, Warga Minta Tindakan Konkret

Admin JSN
22 Oktober 2024 | 13.00 WIB Last Updated 2024-10-22T06:00:39Z
Warga meminta DLHK Sidoarjo mengambil langkah tegas jika CV Mega Organofertilizer tidak segera memperbaiki fasilitas mereka sesuai standar yang berlaku

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Imam Syafi'i, menyampaikan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan bau menyengat dari usaha pupuk milik CV Mega Organofertilizer. Pengaduan ini diajukan pada 22 Februari 2024, dengan keluhan bau yang dianggap sangat mengganggu warga sekitar, terutama pada saat-saat tertentu seperti saat hujan deras dan angin kencang.

Dalam surat pengaduannya, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa bau tersebut sering kali tercium hingga ke perkampungan, bahkan pernah menjadi alasan demonstrasi warga pada tahun 2020 dan keluhan lain pada Oktober 2023. Ia juga mempertanyakan kelengkapan izin usaha CV tersebut, seperti izin emisi, izin IPAL, serta standar ketinggian cerobong asap yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. "Saya berharap DLHK segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti aduan ini agar bau menyengat tidak lagi meresahkan warga," ungkap Imam dalam suratnya.

DLHK Kabupaten Sidoarjo kemudian merespons pengaduan tersebut dengan melakukan verifikasi lapangan pada 28 Februari 2024. Dalam peninjauan tersebut, DLHK menemukan beberapa fakta terkait operasional CV Mega Organofertilizer, di antaranya:
1. CV Mega Organofertilizer telah memiliki Dokumen UKL-UPL dengan Nomor Rekomendasi 660/3691/438.5.11/2019 sejak 25 November 2019.
2. Perusahaan memiliki satu sumber emisi dari cerobong dryer yang dilengkapi dengan alat pengendali pencemaran udara seperti cyclone, dust collector, dan water scrubber. Air limbah dari water scrubber dialirkan ke sawah setelah diendapkan, sementara lumpurnya digunakan sebagai bahan baku kembali.
3. Perusahaan tidak melakukan pemantauan uji udara emisi dan uji udara ambien setiap 6 bulan sekali, sesuai ketentuan.
4. Cerobong udara perusahaan belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan, karena tingginya lebih rendah daripada bangunan gudang dan tidak dilengkapi dengan lubang sampling.

Atas temuan tersebut, DLHK Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Surat Teguran kepada CV Mega Organofertilizer pada 1 April 2024 dengan nomor surat 600.4/939/438.5.11/2024. Dalam surat tersebut, DLHK meminta perusahaan untuk: Melakukan pengukuran kualitas udara emisi dan udara ambien secara rutin setiap 6 bulan; Meninggikan dan melengkapi cerobong sesuai standar teknis yang berlaku; Mengoptimalkan kebersihan di sekitar area produksi, terutama saat musim hujan, untuk meminimalkan dampak bau dari bahan baku seperti kotoran ayam.

DLHK juga mengingatkan bahwa CV Mega Organofertilizer merupakan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2023-2024 yang diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Saat ini, operasional perusahaan terhenti akibat kebijakan pemerintah yang menghentikan pengadaan pupuk organik bersubsidi oleh PT Petrokimia Gresik.

Meski CV Mega Organofertilizer sudah menerima teguran dari DLHK Kabupaten Sidoarjo, Imam mempertanyakan efektivitas teguran tersebut. “Apakah teguran itu cukup memberikan efek jera? Mengingat dulu saat warga melakukan demonstrasi saja mereka berjanji akan segera membangun cerobong, tapi sampai sekarang belum juga dibangun. Apalagi hanya teguran,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada tindakan yang lebih tegas agar CV Mega Organofertilizer benar-benar memperbaiki cerobong dan mengikuti aturan. "Seharusnya ada sanksi atau langkah konkret lainnya yang bisa membuat mereka jera dan segera bertindak, bukan hanya teguran," tambah Imam.

Ia berharap DLHK terus memantau situasi ini dan mengambil langkah tegas jika CV Mega Organofertilizer tidak segera memperbaiki fasilitas mereka sesuai standar yang berlaku. "Kami hanya ingin lingkungan kami tetap bersih dan nyaman tanpa gangguan bau yang menyengat," tegasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Teguran DLHK Terhadap CV Mega Organofertilizer Dipertanyakan, Warga Minta Tindakan Konkret

Trending Now