Oleh: Imam Syafi'i
OPINI|JATIMSATUNEWS.COM - Maraknya tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin resmi atau tidak mendapat persetujuan dari masyarakat setempat di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Beberapa di antaranya beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan diduga tidak melalui proses perizinan lingkungan yang seharusnya wajib. Masalah ini memicu pertanyaan besar: apa langkah tegas yang akan diambil oleh Satpol PP Sidoarjo untuk menertibkan pelanggaran tersebut?
Sudah bukan rahasia lagi bahwa beberapa tempat hiburan malam di Sidoarjo tetap beroperasi meskipun seringkali dirazia oleh pihak berwenang. Salah satu contohnya adalah tempat hiburan malam di kawasan bungurasih dan tempat karaoke di kawasan Tempat Hiburan Krian (THK), seperti diskotik yang dikenal dengan nama Black Hall Walaupun ada penindakan berupa sidak (inspeksi mendadak) oleh Satpol PP Sidoarjo dan Aparat gabungan, praktiknya, tempat-tempat ini bisa kembali beroperasi seolah-olah tidak pernah ada penertiban. Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa penindakan yang dilakukan bersifat formalitas tanpa efek jera yang signifikan.
Sidak memang salah satu bentuk penegakan hukum, namun dampaknya seringkali tidak maksimal. Ketika tempat hiburan yang melanggar aturan hanya disidang tipiring (tindak pidana ringan), denda yang dikenakan seringkali terlalu ringan dan mudah dibayar oleh pemilik usaha. Setelah denda dibayar, tempat tersebut kembali buka keesokan harinya. Hal ini jelas tidak memberikan efek jera yang cukup kuat bagi para pelaku usaha yang melanggar.
Banyak pihak berpendapat bahwa seharusnya langkah yang lebih tegas, seperti penutupan atau penyegelan tempat hiburan malam, menjadi solusi utama. Dengan cara ini, tempat hiburan yang melanggar izin tidak dapat beroperasi hingga semua syarat perizinan, termasuk persetujuan lingkungan, terpenuhi. Penyegelan juga diharapkan bisa memberikan efek jera, sehingga pemilik usaha lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebelum memulai kembali aktivitas operasional mereka.
Namun, ketika kita melihat kejadian ini terus berulang tanpa adanya penutupan atau penyegelan yang tegas, wajar jika timbul spekulasi di masyarakat. Apakah mungkin Satpol PP mendapatkan atensi khusus dari pihak-pihak tertentu, sehingga penegakan hukum menjadi setengah hati? Tindakan tegas yang diharapkan oleh masyarakat justru belum terlihat secara konsisten.
Masyarakat Sidoarjo tentu berharap ada tindakan konkret dan berkelanjutan dari Satpol PP Sidoarjo dalam menertibkan tempat hiburan malam yang tidak mematuhi peraturan. Jika tidak, kesan "tebang pilih" atau "pura-pura tidak tahu" akan terus membayangi citra penegak hukum di daerah ini. Masyarakat ingin ada perubahan nyata, di mana penegakan hukum dilakukan dengan adil dan efektif, demi terciptanya ketertiban serta kenyamanan bersama.