ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2024 Di Kecamatan Dampit

Eko Rudianto
10 Oktober 2024 | 14.18 WIB Last Updated 2024-10-10T07:23:32Z


MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Memasuki hari pertama kampanye pada gelaran pilkada serentak tahun 2024. Wilayah kecamatan Dampit, mengaca pada kegiatan pilpres dan pileg 2024, telah terjadi pelanggaran sejumlah 1.738 alat peraga kampanye (APK) yang tercatat dalam laporan panwaslu. Dengan jumlah DPT 101.317 tentunya wilayah kecamatan Dampit ini perlu disiapkan secara matang dalam melaksanakan pilkada serentak tahun 2024 ini. 

Dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Dampit melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak 2024" pada Kamis, (10/10/24).

Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 12.00 WIB tersebut, dilaksanakan di Gedung BPU Kelurahan Dampit JI. Semeru Selatan No 91 Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit dan diikuti oleh 50 orang. 

Dihadiri oleh muspika yang terdiri dari Camat Dampit, Kapolsek Dampit, Danramil Rampit, PPK Dampit, Ketua PK KNPI Dampit, kepala desa se-kecamatan Dampit, perwakilan pengurus partai politik di wilayah kecamatan Dampit, serta perwakilan seluruh organisasi masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Dampit. 

Ketua panitia Sosialisasi, Zainul Arifin melaporkan tujuan digelarnya sosialisasi tersebut guna memastikan proses pilkada serentak berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

"Sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang dengan menghadirkan 4 narasumber yang terdiri dari muspika dan penyelenggara. Juga memiliki tujuan untuk memastikan proses pilkada serengak dapat berjalan sesuai asas pemilu dan undang-undang yang berlaku, maka diperlukan partisipasi semua pihak untuk mewujudkan" ujar Arifin. 

Disisi lain, Ketua Panwaslu Dampit berharap agar apa yang disampaikan dapat diteruskan ke anggota ormas yang ada di wilayah kecamatan Dampit, perwakilan partai politik. Termasuk kepala desa atau yang mewakili bisa disampaikan ke bawah. 

Selaras dengan hal tersebut, ketua PPK memberikan materi mengenai tahapan dan teknis pemilihan umum, ketua panwaslu mengupas mengenai aturan-aturan, Danramil memamparkan mengenai tindakan dan netralitas yang menyinggung tentang UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, UU RI No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Pasal 7 Tentang Tugas Pokok TNI serta ST Panglima TNI NO STR/59 /2023 Tentang Netralitas TNI. Kapolsek memberikan materi mengenai penegakan hukum yang sering terjadi, meliputi Black Campaign dan money politik. 

Ditutup dengan materi oleh camat dampit untuk menjadi masyarakat atau pemilih yang bijak dan bermartabat. Kemudian dilanjutkan foto bersama oleh seluruh peserta.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2024 Di Kecamatan Dampit

Trending Now