Sidang kasus sengketa antara Deby Afanddy dan Harvest Luxury di Pengadilan Negeri Pasuruan ditunda hingga minggu depan. Kuasa hukum terdakwa ajukan gugatan perdata terhadap aparat penegak hukum, menuntut kompensasi atas kerugian moral dan material yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Sidang Kasus Sengketa Antara terdakwa Deby Afanddy dan pihak Harvest Luxury kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, namun kali ini memasuki babak ke-11 dengan kendala ketidakhadiran saksi ahli. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., ahli hukum asal Malang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diaz Tasya Ullima, dikabarkan tidak bisa hadir karena menghadiri agenda di Yogyakarta. Akibat hal ini, Ketua Majelis Hakim Byrna Mirasari mengetukkan palu sebagai tanda penundaan sidang hingga minggu depan pada waktu dan tempat yang sama.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasuruan, Jalan pahlawan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, pada Rabu siang (30/10/2024). tersebut diwarnai dengan instruksi dari Ketua Majelis Hakim kepada kedua pihak, baik kuasa hukum terdakwa maupun kuasa hukum pelapor, untuk memastikan kehadiran saksi ahli masing-masing pada sidang lanjutan minggu depan.
Setelah penundaan sidang diumumkan pada pukul 13.58 WIB, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria mengadakan jumpa pers diikuti oleh sejumlah awak media serta anggota Komunitas Asurban yang turut hadir.
Dalam jumpa pers tersebut, Sahlan Azwar menyampaikan pernyataan mengenai ketidakpuasan mereka atas perlakuan aparat hukum terkait kasus ini. Selain menghadapi sidang pidana, mereka juga mengajukan gugatan perdata yang ditujukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Menteri Keuangan. Gugatan ini didasarkan pada kerugian yang dialami klien mereka, yang menurut mereka telah menderita baik secara moral maupun material akibat proses hukum yang panjang dan memakan banyak waktu serta tenaga.
Raup Kekecewaan Keluarga Daris Karena Saksi Ahli Berhalangan Hadir |
"Kasus ini tidak hanya berdampak pada waktu dan tenaga klien kami, tetapi juga pada kesehatan mental dan fisiknya. Klien kami bahkan pernah mengalami gangguan kehamilan akibat stres dari rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan yang menurut kami kurang memiliki dasar kuat," ujar Sahlan Azwar dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan kompensasi jika terbukti kliennya tidak bersalah.
Menurutnya, proses pemanggilan yang intensif oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait telah mengakibatkan kerugian emosional dan material pada pihak kliennya. Ia menegaskan, meskipun dalam aturan hukum jelas disebutkan bahwa jika seorang tersangka dibebaskan dari dakwaan atau terbukti tidak bersalah, negara wajib memberikan kompensasi atau rehabilitasi, namun aparat penegak hukum yang bertanggung jawab dalam kasus ini justru terkesan lepas tangan.
"Kami menggugat negara dalam hal ini, Kepolisian, Kejaksaan, dan Menteri Keuangan. Harusnya negara hadir untuk memberikan bantuan kompensasi. Jangan sampai ketika tidak terbukti, mereka seakan lepas tangan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Sahlan juga mengkritisi ketidakjelasan sikap aparat hukum yang menurutnya terkesan enggan menanggung akibat dari tindakan mereka terhadap kliennya.
"Jadi ketika aparat hukum memutuskan untuk memanggil atau mentersangkakan, mereka harus siap untuk bertanggung jawab. Bagaimana tanggung jawab mereka terhadap kasus ini, bagaimana kompensasi terhadap klien kami yang sudah diperiksa, dipanggil, dan menghabiskan banyak waktu dan tenaga," lanjut Sahlan.
Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan lebih lanjut. Mereka juga menuntut kehadiran dan tanggung jawab penuh dari pihak yang tergugat untuk menjawab gugatan yang sudah diajukan, dan menginginkan adanya kompensasi untuk klien mereka yang telah mengalami berbagai kerugian baik secara moral maupun fisik selama proses hukum berlangsung.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan minggu depan diharapkan menjadi titik balik dalam penyelesaian kasus sengketa antara Deby Afanddy dan pihak Harvest Luxury ini. Kasus ini mendapat sorotan luas karena tuntutan ganti rugi atas penegakan hukum yang dinilai merugikan klien terdakwa.(Asyraf)