Sakit Hati Dipecat dan Ditelantarkan Tengah Malam, Motif Tersangka Pembacok Sopir Truk Pasuruan

Admin JSN
05 Oktober 2024 | 13.10 WIB Last Updated 2024-10-05T06:10:26Z

 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menggelar konferensi pers terkait kasus pembacokan sopir truk yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (04/10/2024) di halaman Kantor Polresta Pasuruan Kota.

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Polresta Pasuruan Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pembacokan sopir truk yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat (04/10/2024) di halaman Kantor Polresta Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyampaikan bahwa tersangka berinisial LH (30), warga Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan Mohammad Samsul (47), warga Kademangan, Probolinggo, meninggal dunia. Korban dan pelaku diketahui bekerja bersama sebagai sopir dan kernet selama satu bulan.

“Berkat kerja keras tim khusus dan program 10.000 CCTV di wilayah Polresta Pasuruan, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu hanya 4 jam setelah kejadian. Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun kita bisa membuktikannya berdasarkan analisis CCTV,” jelas AKBP Davis.

Kapolres juga memperingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengganggu ketertiban umum di wilayah Pasuruan. “Dengan adanya kamera pengawas yang semakin banyak, pengungkapan kasus akan lebih mudah dilakukan. Masyarakat harus berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan kronologi kejadian. LH, yang saat itu menggantikan korban sebagai sopir, sering mendapat perintah dan keluhan dari korban. Puncaknya terjadi pada Minggu, 29 September, sekitar pukul 12 malam, ketika korban memecat LH dan meninggalkannya di jalan di daerah Lumajang tanpa memberi uang untuk pulang. LH harus berjalan kaki sejauh 20 km menuju rumahnya.

Rasa sakit hati membuat LH merencanakan aksi balas dendam. Pada keesokan harinya, LH membawa celurit untuk mencari korban. Setelah tidak menemukan korban di daerah Gempol, LH kembali menuju Probolinggo. Saat melintasi Jalan Raya Bendungan, lokasi kejadian, LH melihat korban berhenti untuk mengecek solar. Tersangka mendekati korban dan langsung membacok perutnya dengan celurit sebanyak satu kali, kemudian melarikan diri.

Akibat dari sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka terbuka sepanjang 35 cm di perutnya dan segera dilarikan ke RSUD Bangil, kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya. Sayangnya, korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024).

Saat diwawancarai oleh media, LH mengaku tidak berniat membunuh dan menyesali perbuatannya. "Saya tidak ingin membunuh, Pak. Saya hanya ingin memberi pelajaran agar dia tidak memperlakukan orang lain seperti yang dilakukan ke saya," ujar LH.

Tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 355 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. LH juga diketahui pernah melakukan kejahatan menggunakan senjata tajam pada tahun 2017 dan diputus hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Oleh: Miftachul Amin

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sakit Hati Dipecat dan Ditelantarkan Tengah Malam, Motif Tersangka Pembacok Sopir Truk Pasuruan

Trending Now