Polsek Ngunut mengamankan dua pelaku penebangan kayu ilegal di kawasan hutan Petak 3b RPH Ngubalan. Barang bukti berupa kayu jati glondongan dan satu unit ledok juga berhasil diamankan.
TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM – Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penebangan kayu ilegal di kawasan hutan Petak 3b, RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar, yang berada di tanah LMDH Wonodadi, Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dua pelaku tersebut berinisial S (45), warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, dan S (62), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang M, menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Perhutani wilayah KRPH Ngubalan sedang melakukan patroli di hutan dan menemukan gerobak bermuatan kayu jenis jati. Lokasi penemuan berada di kawasan Petak 3b, tanaman jati yang ditanam tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I.
"Saat patroli itu petugas Perhutani menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu Jenis jati," ujar Ipda Nanang.
Kecurigaan petugas terbukti benar ketika mereka menemukan bekas penebangan pohon jati di lokasi tersebut. Petugas patroli Perhutani kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut untuk penindakan lebih lanjut.
"Dalam kejadian ini, pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian sekitar Rp18.006.000. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ledok bermesin diesel beroda enam dan 24 potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran," tambah Ipda Nanang. (Humas).(NK)