SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM - Kontroversi kepemilikan senjata api ilegal menjadi suatu permasalahan yang sedang hangat dibicarakan. Ilegal yang dimaksud di sini ialah tidak legal, atau tidak sah menurut hukum. Kepemilikan senjata api ilegal ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana. Hal ini sejalan dengan meningkatnya dan maraknya tindak kejahatan di sekitar kita, penembakan oleh orang tidak dikenal, teror penembakan di sejumlah tempat-tempat umum, hingga kejahatan yang diikuti oleh ancaman bahkan pembunuhan dengan senjata api tersebut. Sangat merisaukan.
Hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap Saudara W dan Saudara SS alias E di wilayah Sidoarjo, kedua orang tersebut ditangkap lantaran sempat viral di medsos karena memperlihatkan 2 (dua) pucuk senjata di area Gor Delta Sidoarjo, dan saat itu terlihat ada beberapa orang.
Kedua pria tersebut ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua-puluh tahun.
"Bahwa para pelaku menguasai senjata api dan amunisi tanpa izin dari yang berwenang," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat jumpa pers kasus penangkapan pemilik senjata api ilegal yang viral di medsos, pada Rabu (2/10/2024).
Kasus aksi pamer senjata api yang sempat ramai di medsos tersebar, dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap, kemudian berhasil menangkap pelakunya.
Polisi mendapatkan laporan sebaran video tersebut pada 30 Agustus 2024. Selanjutnya penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku pada tanggal 31 Agustus 2024 Penyidik berhasil melakukan penangkapan.
Saudara W, Laki-laki berusia 55 tahun, Swasta, Kel/Ds. Pucanganom, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo dan Saudara SS alias E, Laki-laki berusia 51 tahu, Swasta, Ds. Tebel, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo.
Tobing mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berjenis pistol;
16 (enam belas) butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 (dua) butir amunisi peluru hampa, 1 (satu) pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 (delapan) peluru gotri, 1 (satu) buah handphone merk samsung Galaxy A12 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk redmi note 8 warna hitam.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin, dan diperoleh oleh Saudara W sejak sekitar 7 (tujuh) tahun yang lalu dari Saudara K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual Saudara K telah meninggal dunia, sehinggga Saudara W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut.
Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh Saudara W pada tanggal 29 Agustus 2024 di jalan raya lingkar timur Sidoarjo.
Akibat perbuatannya itu, kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.