PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM: Sedikit kecewa masih tergurat di wajah istri terdakwa kasus bantal Harvest Deby Afandi yakni Daris Nur Fadhilah. Momen yang ditunggu saat persidangan ke-9 Rabu kemarin tidak menunjukkan progres berarti.
"Sidang ditunda, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Padahal saya menantikan betul apa kesaksiannya sampai dan suami harus bersinggungan dengan hukuum," tutur Daris pada JatimSatuNews Jumat, 18/10/2024.
Adapun saksi ahli yang sedianya hadir ada 2 orang yakni Dr. Prija Djatmika, SH.MS. dan Augustiawan Muhammad, S.H., M.H.
"Rencananya kemarin itu Pak Prija, tapi beliau katanya sedang nguji mahasiswanya di UB. Semoga Rabu depan bisa hadir. Saya harap pak Augus juga. Saya benar benar ingin tahu pemaparannya," urai Daris.
Diketahui, sidang ke - 9 Kasus Bantal Harvest di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan harusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa dalam hal ini pelapor Fajar, akan tetapi kenyataan berkata lain. Saksi ahli yang tertuang dalam BAP menyatakan tidak dapat hadir disebabkan ada tugas dari kampus, pada Rabu, (16/10/2024).
Atas kejadian tersebut Hakim Ketua Byrna Mirasari memberikan peringatan pada saksi ahli untuk terakhir kalinya ini untuk hadir (16/10).
"Kita tunda sidang sampai Minggu depan. Supaya tidak menunggu-nunggu kita lakukan sidang pukul 13.00 di gedung Pengadilan Negeri Pasuruan ini. Jaksa tolong dipastikan kehadiran saksi ahli," ucap Hakim Byrna.
Sekeluar sidang PH, (Penasihat Hukum) Deby Afandi sebagai terdakwa merasa kesal atas ketidakhadiran dari saksi ahli fajar. Sahlan yang merupakan pengacara dari Deby merasa sangat kecewa karna ketidak hadiran saksi ahli dari kejaksaan.
"Saya merasa kecewa atas ketidak hadiran saksi ahli dari kejaksaan, saya juga mempunyai kepentingan lain, semua juga punya kepentingan lain rumah jauh tetapi kita semua siap hadir di persidangan yang sudah ditentukan,"tuturnya
Sahlan juga mengatakan bahwa untuk sidang selanjutnya tidak mau adanya lagi ketidakprofesionalan seperti ini lagi. Karena memang saksi ahli tugas dari kejaksaan yang sudah dipersiapkan mulai dari awal jadi kalau memang saksi ahli tidak dapat hadir lantas mengapa di sidangkan. Saksi harus hadir dan harus diperiksa kalau tidak begitu maka BAP mereka dinyatakan gugur.
Persidangan tersebut dihadiri oleh hakim Ketua Byrna Mirasari, jaksa penuntut umum Dias Tasya Umilla dan pengacara dari Deby yaitu Sahlan. Ikut pula ke dalam ruang sidang kawan Deby Afandi anggota Asurban(Asosiasi Kasur dan Bantal) yang siap kawal kasus ini sampai menang.
Anggota Asurban, Kaos putih
"Kami akan ikut sidang ini terus sampai menang," tutur Yani saat konferensi pers.
Berdasarkan informasi, Pengusaha bantal Merk HARVEST asal Pandaan Deby Afandi dilaporkan oleh Fajar pemilik merek Harvestluxury dengan tuduhan meniru nama merek usaha tersebut.
Keterangan dari Daris istri dari pengusaha bantal merek HARVEST bahwa pada tahun 2019 dia pernah mendaftarkan nama usahanya ke HKI dengan nama HARVEST . Namun setelah proses yang lama nama usaha tersebut ditolak karna sudah ada pemilik nama tersebut yakni Andri Wongso.
Menurut Deby, Fajar sang pelapor sempat meminta uang yang sangat besar sejumlah 12 Milyar. Deby Afandi, pemilik usaha bantal mengatakan ketidaksanggupannya untuk membayar sebanyak itu.
Lantas, Fajar telah menurunkan nominal yang di minta dari 12 Milyar, jadi 4 Milyar sampai ke 1,16 Milyar tetapi Deby Afandi mengatakan ketidakmampuannya membayarkan uang tersebut mengadukan penawaran 150jt. Namun di tolak oleh Fajar.
Kini keadaan telah berbeda, Afandi telah memiliki merek Harvest resmi dari Andri Wongso.
"Saya berada di pihak yang benar. Allah Maha Baik, akhirnya pemilik Harvest Bapak Andri Wongso berkenan menjual merek itu kepada saya. Sekarang saya adalah pemilik sah Harvest, legalitasnya tidak perlu diragukan lagi," ujar Deby.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan harapan saksi ahli dari kejaksaan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.