ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Pembangunan Drainase di Desa Barat Kecamatan Padang Lumajang Diduga Menyalahi Aturan, Aktivis Soroti Transparansi Dan Kualitas Proyek

15 Oktober 2024 | 12.59 WIB Last Updated 2024-10-15T09:34:30Z



Aktivis lingkungan Kabupaten Lumajang soroti dugaan pelanggaran pembangunan drainase di Desa Barat, Kecamatan Padang. 

LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM

Sekelompok aktivis lingkungan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyampaikan penyesalan mendalam atas pembangunan drainase di Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang diduga menyalahi aturan. Salah satu aktivis yang vokal, Arsat Subekti, menyoroti bahwa proyek tersebut tidak menunjukkan transparansi yang seharusnya, di mana papan nama proyek yang menginformasikan detail pelaksanaan tidak ditemukan di lokasi. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008.

Arsat menekankan pentingnya keberadaan papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai kontraktor, volume pekerjaan, serta besaran anggaran yang digunakan. Ketidakjelasan informasi tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proyek dan apakah proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan peruntukan dana dari negara.

“Ini diduga menyalahi aturan dan harusnya lebih transparan, karena anggaran yang digunakan merupakan anggaran negara dari rakyat. Jadi, penggunaannya harus sampai pada rakyat sesuai peruntukannya,” ujar Arsat Subekti, Selasa (15/10/2024).

Selain masalah transparansi, proyek drainase ini juga diduga tidak memenuhi standar teknis yang berlaku. Arsat menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak menggunakan mesin pengaduk semen dan pasir (molen), yang seharusnya merupakan bagian dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pembangunan proyek drainase. Ketidaksesuaian ini, menurutnya, sangat mempengaruhi mutu dan kualitas hasil pembangunan.

Lebih lanjut, Arsat juga menyoroti tidak adanya perhatian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut. Tidak ada perlengkapan K3 yang disediakan di lapangan, sehingga mengancam keselamatan para pekerja dan melanggar regulasi terkait keselamatan kerja.

“Pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri, dan di lokasi proyek pun tidak ada papan nama yang menjelaskan siapa pelaksana proyek, berapa anggaran yang digunakan, dan volume pekerjaan. Ini membuat masyarakat banyak bertanya-tanya terkait kejelasan proyek ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang berinisial Y, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran ini, belum memberikan tanggapan resmi. Ia menyatakan bahwa dirinya sedang berada di Malang untuk menghadiri acara takziah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini dipublikasikan, klarifikasi dari pihak pemerintah desa masih ditunggu.

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan, yang berharap agar pemerintah Kabupaten Lumajang segera melakukan investigasi terhadap pelaksanaan proyek ini. Mereka menuntut agar proyek drainase di Desa Barat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi transparansi anggaran maupun kualitas konstruksi. 

Keterlibatan pihak berwenang dalam menangani masalah ini menjadi krusial agar proyek tersebut tidak hanya memenuhi standar teknis dan hukum, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat langsung.(Sol/SM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan Drainase di Desa Barat Kecamatan Padang Lumajang Diduga Menyalahi Aturan, Aktivis Soroti Transparansi Dan Kualitas Proyek

Trending Now