Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Miris! Bawaslu Sampang Ciut, Banyak Kades Definitif Diduga Langgar UU Pada Masa Kampanye

Admin JSN
12 Oktober 2024 | 22.41 WIB Last Updated 2024-10-13T00:24:00Z
Caption: Oknum Kades di Ketapang Diduga Melanggar UU Pemilu, Berorasi di Kampaye Salah satu Paslon.
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Sebuah potongan video berdurasi 30 detik beredar luas, memperlihatkan orasi politik dalam acara peresmian posko pasangan calon nomor urut 1, Mandat. Dalam video tersebut, seorang oknum kepala desa (kades) dari salah satu desa di Ketapang secara terbuka menyampaikan dukungan politik kepada pasangan tersebut.

Dalam orasinya, oknum kades tersebut mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai janji-janji dari calon lain. 
"Jika ada janji politik ini itu dari calon sebelah, jangan percaya. Itu hanya janji busuk, tolong direkam pernyataan saya ini. Janji busuk, saya tahu betul itu," ujarnya yang disambut tepuk tangan meriah dari para simpatisan.

Tindakan kades ini diduga melanggar berbagai peraturan dalam undang-undang yang mengatur netralitas kepala desa dalam Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 51 huruf (j) secara tegas melarang kepala desa untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 490 menyatakan bahwa "Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000."

Pasal 282 undang-undang yang sama juga melarang "Pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye."

Tidak hanya itu, Pasal 280 Ayat 2 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa. Pada huruf (h) disebutkan secara spesifik bahwa "Kepala Desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye."

Namun, hingga saat ini, Bawaslu Sampang masih bungkam ketika dimintai keterangan terkait beredarnya video ini. Upaya konfirmasi media terkait dugaan keterlibatan aktif oknum kades yang menyatakan dukungan terhadap pasangan calon tertentu juga belum mendapat tanggapan.

Ketidakjelasan sikap Bawaslu Sampang ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait bagaimana pengawasan dan penegakan hukum terhadap netralitas pejabat publik dalam proses Pemilu.

(Jatim Satu News / Redaksi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris! Bawaslu Sampang Ciut, Banyak Kades Definitif Diduga Langgar UU Pada Masa Kampanye

Trending Now