Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Komisi Informasi Sumenep Gelar FGD, Hadirkan Komisi Informasi Pusat dan Provinsi

Admin JSN
13 Oktober 2024 | 08.24 WIB Last Updated 2024-10-13T01:24:20Z


SUMENEP | JATIMSATUNEWS.COM - Keberadaan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep ternyata banyak menjadi panduan sejumlah Komisi Informasi di Indonesia. Mulai dari sisi penanganan masalah keterbukaan Informasi, penyelesaian sengketa Informasi di Kabupaten Sumenep, juga dari sisi kelembagaannya yang menjadi bagian terpenting dalam mewujudkan keterbukaan bagi Lembaga publik dalam proses transfaransi pembangunan Sumenep.

 
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha Ph.d dalam kunjungan dan gelar FGD Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, di aula Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Sabtu, (12/10/2004).

 
Manurut Arya, memang secara nasional, keberadaan Komisi Informasi Kabupaten/kota masih belum seluruhnya terbentuk. Sebagian besar daerah masih proses pengajuan untuk pembentukan komisi informasi. Kabupaten Sumenep sendiri yang berdiri sejak tahun 2013 lalu telah menunjukkan fungsi dan keberadaannya sertra peran sertanya bagi keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 
‘’Saya kira Komisi Informasi Sumenep menjadi contoh baik bagi Komisi Informasi Kabupaten /Kota lainnya. Khususnya Lembaga ini dalam ikut serta mendorong keterbukaan Informasi,’’ sambung Arya.


Ditambahkan, komisi Informasi adalah lembaga yang berperan aktif dalam keterbukaan informasi publik dalam upaya menciptakan pamerintahan yang good covernance dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. "Saya kira Komisi Informasi Sumenep telah turut serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transfaran, partisipatif, akuntabel serta berkeadilan.

 
Ketua Komisi Informasi Sumenep, Badrul Akhmadi mengatakan Komisi Informasi Sumenep sejatinya tidak berfikir tentang apakah KI Sumenep bakal menjadi pilot project atau percontohan bagi KI Kab/kota di Indonesia. Bagian menjalankan tugas pokok dan fungsi komisi informasi sesuai dengan UU 14 tahun 2008 dan setiap peraturan komisi informasi (PerKI) demi terwujudnya pemerintahan dan terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu.

 
‘’Prinsipnya bagi kami adalah keterbukaan informasi dan transparansi setiap kebijakan dan pengelolaan jalannya pembagunan yang transparan bagi masyarakat, sehingga keberadaan lembaga ini menjadi bagian penting bagi masyrakat Sumenep. Syukur-syukur kalo lembaga ini menjadi contoh bagi daerah lain,’’ kata Badrul. 

Lebih dari itu, Badrul Akhmadi juga merasa terhormat ketika Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha berkunjung ke KI Sumenep bersama seluruh komisioner KI Provinsi Jawa Timur dalam agenda FGD dengan tema Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sebagai Antisipasi Kerawanan di Daerah dalam setiap Tahapan Pilkada 2024. ‘’ Kita akan terus bergerak sampai keterbukaan informasi, dan transparansi pembangunan berjalan dengan baik, dan dapat dirasakan keberadaannya bagi masyarakat Sumenep,’’ pungkas aktivis Karang Taruna ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi Informasi Sumenep Gelar FGD, Hadirkan Komisi Informasi Pusat dan Provinsi

Trending Now