PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang kasus sengketa merek “Harvest” yang memasuki tahap ke 10 mendengarkan keterangan Saksi Ahli HAKI, Augustiawan Muhammad, S.H.,M.H. yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu 23/10/2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari,SH.,MH.dan dihadiri oleh pengacara terdakwa Sahlan Azwar, SH., MPd., MH dan Zulfi Syatria, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dias Tasya Ulima. Turut menyaksikan, para jurnalis dari berbagai media, Ahmad Yani Ketua Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) dan anggota.
Sidang ini berakhir dengan hasil kurang memuaskan bagi pihak penggugat dikarenakan Saksi Ahli HAKI yang terkesan tidak obyektif dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Ahmad Yani Ketua Asurban menyampaikan ke awak media merasa tidak puas dan kecewa atas keterangan yang disampaikan saksi ahli HAKI. “Kami bersama Lawyer terdakwa mengecam keterangan saksi ahli, sangat tidak konsisten dan tidak obyektif. Walaupun begitu kami akan tetap mendukung dan mendampingi saudara kami Deby sampai menang.”
Untuk hari ini anggota kami banyak yang absen karena ada haul solo. Minggu depan kami akan lebih banyak yang datang untuk mendukung saudara kami Deby.” tegasnya pada media.
Saksi ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, atau kombinasi lain yang dapat didaftarkan secara sah di Kementerian Hukum dan HAM.
Sidang sempat memanas ketika pengacara terdakwa, Sahlan Azwar, mengajukan keberatan terhadap JPU Diaz Tasya Ullima yang sedikit memojokkan Saksi Ahli dan pada akhirnya harus maju kedepan untuk memperlihatkan bukti-bukti kemiripan antara merek Harvest milik Deby Afandi dan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto. Bukti berupa gambar dan logo yang ditunjukkan di pengadilan sempat memicu perdebatan sengit, terutama terkait legalitas pendaftaran merek yang dianggap saling tumpang tindih. Pengacara Zulfi Syatria juga sempat mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan JPU Diaz Tasya Ullima, meminta agar saksi ahli meneliti lebih lanjut.
Dalam konferensi Pers Zulfi Syatria menyampaikan beberapa fakta penting bahwa:
1. Harvestluxury dan Harvest itu berbeda. Tidak mungkin HAKI melanggar UU No 20 Th 2016 Pasal 21 dengan sama-sama menerima pendaftaran merek yang mengandung persamaan pada pokoknya. Hal itu ditegaskan lagi oleh Saksi Ahli menjawab pertanyaan hakim anggota di depan.
2. Penggabungan kata tanpa spasi menyebabkan adanya daya pembeda.
3. Kita berhasil mendapatkan keterangan yang menguntungkan kita, yaitu produk yang dipasarkan atau yang dijual harus sesuai dengan apa yang terdaftar di sertifikat merk, dari pihak pelapor justru produk yang dijual tidak sesuai dengan yang di daftarkan. Karena desain Harvest dengan huruf besar dan tulisan luxury kecil di bawah. Jadi tidak sesuai dengan sertifikat, itu termasuk melanggar.”
Dijelaskan pula Lawyer terdakwa akan membawa kasus ini ke pengadilan niaga untuk meminta pembatalan merek serta ganti rugi.
Kasus sengketa merek ini berawal dari perseteruan antara Deby Afandi sebagai terlapor dan Fajar Yuristanto sebagai pelapor terkait penggunaan nama “Harvest” untuk produk bantal. Sejak awal, mediasi yang dilakukan berulang kali selalu menemui jalan buntu, hingga akhirnya kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Agenda berikutnya persidangan lanjutan akan digelar pada 30 Oktober 2024 yang akan menghadirkan saksi ahli berikutnya, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. (Miftah)