SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan sejumlah anggota DPR dan DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antara para tersangka, beberapa di antaranya baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI dan DPRD untuk periode 2024–2029. Anwar Sadad dari Partai Gerindra dilantik sebagai anggota DPR RI, Moch. Mahrus sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra, dan Hasanudin sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP.
Moh Hosen, aktivis KAKI, menyatakan keprihatinannya atas pelantikan tersebut dan meminta KPK untuk segera menahan para tersangka. "Apakah tidak berbahaya bagi keuangan negara jika birokrasi dipimpin oleh seorang koruptor? Ini berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," kata Hosen pada Sabtu (12/10/2024).
Menurut Hosen, langkah KPK yang belum menahan para tersangka menunjukkan bahwa penanganan kasus ini tidak serius. "Tersangka masih menduduki kursi kehormatan yang sebenarnya tidak layak ditempati oleh seorang koruptor. Mau jadi apa negara ini?" tegas Hosen.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dan menetapkan 21 tersangka, termasuk empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Red