Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan di Jasa Ekspedisi dan Toko-Toko di Kota Malang

Admin JSN
11 Oktober 2024 | 18.26 WIB Last Updated 2024-10-11T11:26:06Z

Bea Cukai Malang terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan total penyitaan lebih dari 461.000 batang dalam dua hari operasi di Kota Malang. 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Bea Cukai Malang terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang mengadakan patroli darat dan melakukan pemeriksaan di beberapa jasa ekspedisi. 

Salah satu yang diperiksa adalah jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan ini, petugas menemukan pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai, sebanyak 214 koli atau setara dengan 10.190 bungkus yang berjumlah total 201.920 batang. Barang tersebut langsung ditahan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.

Patroli berlanjut keesokan harinya, Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 14.30 WIB, dengan pemeriksaan di jasa ekspedisi lain di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen. Dari pemeriksaan, ditemukan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 6 koli atau 2.860 bungkus, dengan total 55.720 batang. Barang tersebut juga langsung disita dan dibawa untuk diproses lebih lanjut di KPPBC TMC Malang.

Tidak berhenti pada jasa ekspedisi, Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru. Pada pemeriksaan di sebuah toko di Jalan Kendalsari Barat, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 5.293 bungkus dengan total 104.072 batang. Barang tersebut segera ditahan.

Penindakan berlanjut di sebuah warung di Jalan Cengger Ayam I, Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru. Dari warung ini, petugas menyita 5.060 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 99.764 batang. Pemilik toko beserta barang-barang tersebut langsung dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, dalam dua hari operasi, Bea Cukai Malang berhasil menyita 461.476 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp 641.237.160. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 346.745.960.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan di Jasa Ekspedisi dan Toko-Toko di Kota Malang

Trending Now