Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo gelar Rakor Pemberantasan Korupsi guna meningkatkan Indeks Integritas dan MCP, serta mencegah potensi korupsi dalam APBD tahun 2025.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/10/2024), di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. Rakor ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya menurunkan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo.
Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan Indeks Integritas dan Monitoring Center of Prevention (MCP) di wilayahnya. Upaya ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah bekerja dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.
"Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Sidoarjo harus naik, begitu juga dengan Indeks Integritas," ujar Isa Anshori.
Pada tahun 2023, MCP Kabupaten Sidoarjo memiliki nilai 91, setara dengan rata-rata Jawa Timur, yang lebih tinggi dibandingkan nilai rata-rata nasional sebesar 75. Namun, Indeks Integritas Kabupaten Sidoarjo sedikit menurun dari 75,90 di tahun 2022 menjadi 75,31 di tahun 2023.
Isa Anshori berharap agar pada tahun 2024, Sidoarjo bisa masuk 10 besar di Jawa Timur dalam peningkatan pemberantasan korupsi. Ia juga menekankan bahwa tujuan akhir dari upaya tersebut adalah peningkatan pelayanan publik.
"Paling tidak, kami menargetkan masuk 10 besar dalam capaian pemberantasan korupsi di tahun 2024, selain itu, indeks integritas juga harus meningkat. Hasil akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan bahwa kasus korupsi yang paling sering terjadi di pemerintahan daerah maupun pusat adalah penyuapan dan pengadaan barang serta jasa. Modus yang umum digunakan antara lain mark up harga dan keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek.
"Kasus yang masih sering kami jumpai adalah penyuapan dan pengadaan barang serta jasa dengan modus seperti mark up harga dan keterlibatan swasta dalam proyek," jelas Didik Agung.
Sementara itu, Anggota Satgas Pencegahan Direktorat III KPK, Irawati, menjabarkan tujuh area risiko korupsi, yaitu perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan, dan pengelolaan barang milik daerah.
"Untuk itu, rakor ini kami laksanakan agar tidak terjadi upaya korupsi pada perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025," ucapnya.
"Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi mewujudkan good government yang baik," tambahnya. (zeera)