PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk Satuan Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Penyelidikan ini mencakup anggaran bantuan yang diterima selama periode 2021 hingga 2024.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No. Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024, tertanggal 18 September 2024, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari 33 orang terkait," ujar Kasi Intel dalam Konferensi Pers Selasa 15/10/2024.
Dalam keterangan yang juga dihadiri Kasi Pidsus Dimas dan Kajari Teguh Ananto dijelaskan bahwa tim Kejaksaan juga telah mengumpulkan berbagai data dan dokumen yang relevan dengan kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan pengumpulan dokumen menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana dalam penggunaan anggaran bantuan tersebut. Berdasarkan gelar perkara, tim penyelidik menyimpulkan bahwa terdapat peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran untuk PKBM.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, penyelidikan kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
"Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pendidikan di Kabupaten Pasuruan," ujar Kasi Intel Ans/mfa