Caption: Kedua saksi penuhi panggilan Bawaslu dengan di dampingi Tim Hukum dari paslon Jimad Sakteh. Sabtu 19/10 |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang tengah melakukan klarifikasi atas laporan dugaan keterlibatan beberapa oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Pangarengan dan Ketapang. Sabtu 19/10/24
Laporan ini muncul terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum kades tersebut selama proses pemilu, yang memicu kekhawatiran akan ketidakadilan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sampang.
Tim hukum dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sampang JIMAD SAKTEH, yang diwakili oleh Didiyanto, S.H., M.Kn., mendampingi para saksi pelapor saat dipanggil oleh Bawaslu.
Menurut Didiyanto, laporan ini berisi dugaan bahwa sejumlah oknum kades melakukan tindakan yang melanggar aturan Pilkada, yang bisa mempengaruhi netralitas pemilu di Kabupaten Sampang.
“Kami telah melaporkan beberapa oknum kades yang diduga terlibat. Proses klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral dalam proses demokrasi,” kata Didi.
Ia menekankan bahwa Bawaslu harus bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan tersebut.
"Kami rasa banyak laporan yang masuk ke Bawaslu, namun penanganannya terkesan lambat. Seharusnya Bawaslu segera menindaklanjuti setiap petunjuk yang ada dan bertindak profesional," tambahnya.
Caption: Potongan video Oknum Kades di Pangarengan saat mengacungkan satu jari bersama salah satu paslon Pilkada Sampang |
Salah satu oknum kades yang dilaporkan adalah A (Inisial), Kepala Desa Pengarengan, yang diketahui menghadiri sebuah acara keagamaan di salah satu kediaman tokoh, di Desa Aeng Sareh, pada awal Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, A diduga menyanyikan lagu "Ya Ahlal Wathon" sambil mengacungkan satu jari, yang dianggap sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon bupati nomor urut 1, Mandat, yang diusung oleh KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan Abdullah Hidayat.
Tindakan A dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa terlibat dalam kampanye pemilu. Perbuatan tersebut juga dianggap melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.
"Perbuatan kepala desa yang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu sangat disayangkan. Ini dapat mempengaruhi pilihan warganya, padahal seharusnya kepala desa bersikap netral," tegas Didi.
Laporan ini semakin menguat setelah munculnya video yang memperlihatkan Aksan bersama dengan H. Abdullah Hidayat, calon wakil bupati, dalam acara tersebut. Bukti-bukti ini menjadi dasar bagi pelapor untuk mengajukan laporan kepada Bawaslu.
Dalam hal ini Bawaslu Sampang telah melakukan proses klarifikasi akan memeriksa bukti-bukti yang ada dan memanggil para saksi untuk memberikan klarifikasi. Adapun ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika terbukti bersalah, oknum kepala desa yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam bulan dan/atau denda maksimal enam juta rupiah.
Proses klarifikasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa Pilkada Sampang berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya intervensi atau keberpihakan dari aparat desa yang seharusnya netral.
Pewarta: Red