Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Dugaan Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan, 33 Orang Dipanggil

Anis Hidayatie
15 Oktober 2024 | 11.34 WIB Last Updated 2024-10-15T06:35:29Z


Kajari Pasuruan Teguh Ananto diapit Kasi Pidsus Dimas dan Kasi Intel Fery, 33 Orang Dipanggil


PASURUAN | JATIMSATUNEWS. COM: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Bantuan Pemerintah untuk PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 s/d 2024 mencuat ke publik.Pasuruan, 15 Oktober 2024.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam hal ini, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan pemerintah yang diberikan kepada Satuan Pendidikan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kabupaten Pasuruan.


"Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024," ujar Kasi Intel Fery.


Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari 33 (tiga puluh tiga) orang yang terlibat, serta mengumpulkan berbagai data dan dokumen yang relevan dengan penggunaan anggaran tersebut.


Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan dan didukung dengan dokumen-dokumen yang ada, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam penggunaan anggaran bantuan pemerintah tersebut.


"Dugaan ini terkait dengan periode anggaran tahun 2021 hingga 2024," imbuh Kastel.


Press conference dihadiri langsung Kajari Teguh Ananto, Kasi Pidsus Dimas dan Kasi Intel Fery, menyampaikan analisis yang mendalam dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, penyelidikan ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Tahap ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut guna memperjelas tindak pidana yang terjadi dan untuk mengidentifikasi serta menetapkan tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.


Menurut Kastel Fery, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan tegas dan transparan, serta berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini. Ans/ Miftahul Amin

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan, 33 Orang Dipanggil

Trending Now