Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Dosen Sekaligus Pendeta Moses Henry Tersangka KDRT Dibebaskan, Ada Apa?

Admin JSN
18 Oktober 2024 | 19.35 WIB Last Updated 2024-10-18T12:35:30Z

 

Moses Henry, seorang dosen dan pendeta, bebas setelah adanya perdamaian dengan korban dalam kasus KDRT yang melibatkan dirinya. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik sebelum akhirnya diselesaikan secara damai.

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Moses Henry, seorang tokoh agama sekaligus dosen, terhadap seorang wanita bernama Sherly sempat menyita perhatian publik. Kini, kasus yang sempat menjadi sorotan ini kembali menjadi perbincangan setelah tersangka dinyatakan bebas.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok, terlihat Moses Henry keluar dari Gedung Polrestabes Surabaya ditemani beberapa perempuancantik. Ia mengonfirmasi bahwa kasusnya telah diselesaikan melalui jalur damai.

“Sudah keluar, ya ada perdamaian. Saya mencabut laporan saya, dan pelapor mencabut laporannya, terus selesai,” ucap Moses Henry dalam video tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan melalui pesan WhatsApp, “Iya, korban mencabut laporan dan berdamai,” singkatnya, Kamis (17/10/2024).

Sebagai latar belakang, kasus KDRT ini terjadi di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya. Pada 3 Agustus 2024, Moses Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melalui penyelidikan intensif yang melibatkan pengumpulan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pelapor dan dua anaknya.

Barang bukti yang dikumpulkan polisi dalam kasus ini antara lain satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV, dan flashdisk yang berisi rekaman video kejadian. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat itu menjerat Moses Henry dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dosen Sekaligus Pendeta Moses Henry Tersangka KDRT Dibebaskan, Ada Apa?

Trending Now