Penanganan kasus cabul terhadap anak di bawah umur di Sidoarjo, di mana seorang pria ditangkap karena melakukan perbuatan tercela terhadap anak pacarnya.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Seorang pria berinisial VWA (43), yang bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah berusia 7 tahun bernama Mawar, yang merupakan anak dari pacarnya.
Peristiwa ini terungkap pada hari Selasa sore (29/10/2024) ketika Kapolresta Sidoarjo menggelar konferensi pers mengenai kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah kost di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian bermula pada bulan April 2024, ketika Mawar diantar oleh ibunya ke rumah tantenya. Di sana, Mawar menceritakan bahwa ia telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali. Berdasarkan pengakuannya, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pada tanggal 10 Juni 2024, Polresta Sidoarjo menerima laporan terkait perbuatan cabul yang dialami Mawar. Tersangka VWA diketahui merupakan pacar ibu Mawar dan tinggal serumah dengan mereka di kost yang sama.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada suatu malam, setelah bangun tidur, Mawar masih terbaring di tempat tidurnya. Tersangka mendekatinya dan meminta agar Mawar tengkurep. Meskipun menolak, tersangka memaksa sambil marah dan mengancam. Tersangka kemudian membuka celananya, mengoleskan lotion di alat kelaminnya, dan melakukan persetubuhan terhadap Mawar. Setelah kejadian, tersangka memperingatkan Mawar untuk tidak memberitahukan kepada ibunya atau tantenya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan VWA sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polresta. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi sebanyak enam kali, dengan yang pertama pada bulan Maret 2024 dan yang terakhir pada bulan April 2024.
Motif pelaku melakukan tindakan cabul ini diduga karena dorongan nafsu birahi. Pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku, disertai barang bukti berupa satu stel baju korban dan satu botol lotion.
Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5.000.000.000,00. (zeera)