ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Bawaslu Sampang Diduga Tidak Serius Tangani Pelanggaran ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024

Admin JSN
29 Oktober 2024 | 15.08 WIB Last Updated 2024-10-29T08:08:47Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang pada 28 Oktober 2024 mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, M.H., mengungkapkan bahwa hasil analisis menunjukkan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh seorang ASN bernama Mu’afi, yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Barung Gagah.

Laporan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 010/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, dengan nomor registrasi 009/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada 23 Oktober 2024. Dalam laporannya, Bawaslu menemukan dua hal penting:

1. Dugaan tindak pidana pemilihan yang tidak diteruskan ke penyidikan di Polres Sampang.


2. Dugaan pelanggaran hukum yang diserahkan kepada PJ Bupati Kabupaten Sampang untuk ditindaklanjuti.



Mu’afi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya terkait kewajiban bersikap netral dalam politik. Ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang melarang ASN memberi dukungan politik dalam bentuk apapun. Kendati demikian, Bawaslu tidak melanjutkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk proses lebih lanjut, yang memicu kritik publik.

“Hasil analisis kami menunjukkan bahwa perbuatan Mu’afi melanggar disiplin ASN,” ujar Muhalli. Namun, pihaknya menyatakan dugaan tindak pidana pemilihan tidak memenuhi unsur pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Menanggapi hal ini, Achmad Bahri, S.Ag, MH, ketua Tim Kuasa Hukum Jimad Sakteh, mendesak PJ Bupati Kabupaten Sampang untuk mencopot Mu’afi dari jabatannya sebagai PJ Kepala Desa. 
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas ASN di Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Namun, masyarakat mempertanyakan keseriusan Bawaslu dalam mengawal netralitas ASN, terutama menjelang Pemilihan Serentak 2024. Desakan agar Bawaslu lebih tegas dalam menangani pelanggaran ini terus disuarakan demi memastikan pemilu yang bersih dan adil.


Pewarta: Fach 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Sampang Diduga Tidak Serius Tangani Pelanggaran ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024

Trending Now