Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

1,5 kg Narkotika Jenis Sabu dan 240 Butir Pill Extacy Jaringan Malaysia Berhasil diamankan Polisi

Admin JSN
30 Oktober 2024 | 21.43 WIB Last Updated 2024-10-30T14:43:14Z

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat mengungkap kasus jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti sabu dan ekstasi senilai miliaran rupiah.

SIDOARJO  | JATIMSATUNEWS.COM – Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg yang bernilai uang sekitar Rp1,5 milyar dan 240 butir pil extacy senilai Rp240 juta berhasil diamankan jajaran polres Sidoarjo. Penangkapan ini melibatkan empat tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia.

Para tersangka, yaitu AC (34) pengangguran dari Desa Kalanganyar, Sedati; MM (25) warga Desa Sedati Gede; DSB (28) warga Desa Betro; serta seorang wanita, NNA (25) warga Jombang, diamankan dengan berbagai peran, termasuk sebagai operator dan pengedar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dan Kasatresnarkoba Kompol Rudi Prabowo, menjelaskan saat konferensi pers pada Rabu sore (30/10/2024) bahwa kasus ini terungkap berkat informasi mengenai modus baru pengiriman narkotika melalui mikrotube, sebuah tabung plastik kecil yang umum digunakan di laboratorium medis.

Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, penangkapan ini bermula dari tertangkapnya AC di Sedati. Setelah pengembangan, polisi berhasil membekuk tiga tersangka lainnya dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 kg dan 240 butir ekstasi. Para pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan yang dikendalikan dari Malaysia.

Kombespol Christian Tobing menambahkan, keempat tersangka menggunakan modus baru dalam menyamarkan peredaran narkoba mereka. Mereka memanfaatkan mikrotube, sebuah tabung plastik kecil yang biasa digunakan di laboratorium kesehatan, sebagai pembungkus sabu dan ekstasi. Penggunaan mikrotube ini memungkinkan narkotika biar terlihat seperti peralatan medis sehingga memudahkan distribusi sekaligus mengelabui aparat.

“Penggunaan mikrotube sebagai kemasan ini merupakan salah satu upaya para pelaku untuk menyamarkan narkoba agar terlihat seperti peralatan laboratorium. Hal ini membuat distribusinya lebih tersamar,” jelas Kombespol Christian Tobing.

Sementara itu, pemasok utama narkoba yang diduga berasal dari Malaysia hingga saat ini masih dalam pengejaran. Aparat kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap pelaku di luar negeri tersebut. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemasok dari Malaysia yang diduga menjadi sumber utama barang haram ini,” ujar Kombespol Christian Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 milyar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari total 1,5 kg narkotika jenis sabu yang telah diamankan bernilai uang sekitar Rp1,5 milyar dan 240 butir pil extacy senilai Rp240 juta serta dapat menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia.(zeera)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 1,5 kg Narkotika Jenis Sabu dan 240 Butir Pill Extacy Jaringan Malaysia Berhasil diamankan Polisi

Trending Now