TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM - Jumlah fraksi di DPRD Tulungagung masa jabatan 2024 - 2029 sudah terbentuk yakni sebanyak tujuh fraksi.
Ketua sementara DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos usai rapat pembentukan fraksi DPRD Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Senin (2/9) siang, mengungkapkan sudah disepakati untuk membuat tujuh fraksi. “Hasil rapat barusan sepakat dibentuk tujuh fraksi,” ujarnya.
Ketujuh fraksi itu masing-masing adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra (gabungan Partai Gerindra dan PKS), Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Harapan (gabungan PAN dan Partai Hanura) serta Fraksi Demokrat Bersatu (gabungan Partai Demokrat dan PPP).
Ia menyebut pembentukan fraksi sesuai jumlah komisi di DPRD Tulungagung. Artinya, jika di DPRD Tulungagung mempunyai empat komisi maka jumlah satu fraksi minimal empat kursi dewan. “Jadi minimal dalam pembentukan fraksi harus empat anggota,” terangnya.
Dalam rapat pembentukan fraksi di DPRD Tulungagung semua pimpinan parpol yang mempunyai kursi di DPRD Tulungagung hadir. Mereka membentuk fraksi sesuai keinginan parpol masing-masing.
Selanjutnya, Marsono yang dalam rapat didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib, menandaskan DPRD Tulungagung akan segera pula melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan perda dan panitia khusus.
“Meski tidak terburu-buru, tetapi sampai akhir bulan September 2024 ini pembentukan AKD harus sudah selesai. Terlebih nanti pada awal bulan Oktober akan dilakukan orientasi pada semua anggota dewan,” paparnya.
Marsono berharap anggota dewan yang ditunjuk oleh parpolnya dalam penugasan di AKD dapat disesuaikan dengan kompetensinya. “Ini agar nanti menguasai tupoksinya apa dan mitranya siapa. Aspirasi yang terbangun dari bawah tidak akan terakomodir jika yang di tempatkan tidak kompeten,” tuturnya.
Ia juga membeberkan jika pimpinan sementara DPRD Tulungagung menunggu putusan parpol terkait pengusulan pimpinan DPRD definitif. “Penunjukan pimpinan dewan definitif ini merupakan otoritas partai masing-masing,” ucapnya.
Penulis : Nanang Kuncahyo