ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tak Gentar Putusan Sela, PH Kasus Bantal Harvest Siap Perang Sampai Menang

Anis Hidayatie
12 September 2024 | 05.04 WIB Last Updated 2024-09-11T22:52:00Z

PH Kasus Bantal Harvest dan Asurban Bakal Berperang Sampai Menang

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang putusan sela kasus "Bantal Harvest" yang melibatkan terdakwa Deby Afandi telah  digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu, 11 September 2024. 

Dalam sidang ini, hakim Byrna Mirasari menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Pengacara Hukum (PH) Deby, Zulfi Syatria dari Sahlan Lawyer and Partners, Surabaya.

Eksepsi yang diajukan oleh PH sebelumnya mencakup beberapa poin penting, antara lain mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan, eror in persona, serta ketiadaan legal standing dari pelapor. Meski demikian, hakim memutuskan bahwa seluruh keberatan yang diajukan PH tidak memenuhi syarat untuk menggugurkan proses sidang.

"Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi, dimulai dari pihak Jaksa," ujar hakim Byrna Mirasari.

 Sidang lanjutan  dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 19 September 2024.  Adapun saksi yang akan dihadirkan pertama adalah saksi dari pihak Jaksa, Diaz Tasya Ullima.

Menanggapi putusan sela tersebut, PH Zulfi Syatria menyatakan rasa campur aduk antara sedih dan senang. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlarut-larut, namun ia juga bersyukur karena akan mendapat kesempatan untuk membuktikan materiil perkara di persidangan.

"Putusan ini memang membuat saya sedih karena masalahnya tidak cepat selesai. Namun di sisi lain, kami senang karena akhirnya mendapat kesempatan untuk membuktikan bahwa klien kami, Deby Afandi, tidak bersalah. Kami sudah siap dengan strategi dan senjata untuk perang, memperjuangkan keadilan," tutur Zulfi optimis.

Lebih lanjut, Zulfi juga menekankan bahwa pelapor yakni Fajar Yuristanto, bukanlah pihak yang berhak mengajukan laporan dalam kasus ini. Menurut Zulfi, merek Harvest milik Deby berbeda dengan Harvestluxury yang dimiliki oleh Fajar. Sehingga tidak pada tempatnya Harvestluxury menuntut Harvest. Apalagi diketahui Harvest sudah memiliki HKI lebih dahulu atas nama Andrei Wongso. Deby telah pula melakukan komunikasi dengan pemilik Harvest itu dan tidak ada masalah.

Di luar ruang sidang, dukungan bagi Deby terus mengalir dari Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan (Asurban). Dipimpin oleh Achmad Yani, anggota Asurban hadir dalam jumlah besar, menyerukan komitmen  untuk terus mendampingi Deby hingga keadilan ditegakkan sampai menang. 

"Asurban Berjuang Sampai Menang," ujar Achmad Yani  disambut yel-yel dukungan dari para anggota asosiasi mengakhiri press conference. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Gentar Putusan Sela, PH Kasus Bantal Harvest Siap Perang Sampai Menang

Trending Now