Sebagian sekolah di Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan kebijakan menghentikan penjualan LKS di lingkungan sekolah seperti di lembaga SMK
TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM - Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung telah resmi mengambil kebijakan yang melarang untuk jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lembaga sekolah. Kebijakan ini berdasarkan peraturan Kemendikbud melarang praktik jual beli LKS, sebagai respons terhadap maraknya praktik jual beli LKS yang jelas membebani orang tua siswa dan melanggar peraturan Kemendikbud RI.
Larangan ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik komersialisasi pendidikan yang selama ini terjadi.
Sebagian sekolah di Kabupaten Tulungagung telah mulai menerapkan kebijakan ini dengan menghentikan penjualan LKS di lingkungan sekolah seperti di lembaga SMK yang sudah tidak lagi ada penggunaan LKS. Sebagai gantinya, guru diharapkan dapat menggunakan sumber belajar yang lebih bervariasi dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Meskipun ada tantangan dalam implementasi kebijakan ini, banyak orang tua dan siswa menyambut baik langkah pemerintah. Mereka berharap dengan adanya kebijakan ini, kemajuan kualitas pendidikan di Kabupaten Tulungagung dapat berkembang lebih meningkat dan lebih fokus pada pengembangan kompetensi siswa. Serta tidak membebani orang tua dengan adanya praktik jual beli LKS untuk siswa yang dijalankan dalam lingkup Sebagian lembaga pendidikan di Tulungagung. (Bersambung)