Pertemuan DPD APERSI Jawa Timur dengan ATR/BPN Kanwil Jatim Bahas Isu Krusial dalam Pengelolaan Pertanahan

Admin JSN
04 September 2024 | 19.32 WIB Last Updated 2024-09-05T01:11:54Z

 

DPD APERSI Jawa Timur bersama dengan Pokja Advokat dan Perijinan APERSI Jawa Timur melakukan audiensi dengan ATR/BPN Kanwil Jatim membahas peningkatan pelayanan pertanahan di Jawa Timur, Kamis (29/8/2024)

JAWA TIMUR | JATIMSATUNEWS.COM – Pada siang hari, Kamis (29/8/2024), perwakilan DPD APERSI Jawa Timur didampingi oleh Pokja Advokat dan Perijinan APERSI Jawa Timur melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN Kanwil Jawa Timur. Pertemuan ini membahas berbagai isu krusial terkait pengelolaan pertanahan di Jawa Timur.

Delegasi DPD APERSI Jawa Timur Pokja Advakat Dan Perijinan yang terdiri dari Ketua Drs. Amnari, Wakil Ketua Faqih, dan Sekretaris Gunarso, diterima oleh perwakilan ATR/BPN, antara lain P. Eko Penata Pertanahan Muda, P. Bayu Penata Kadasteral Muda, dan Pak Arka, Kasubag HKO. Dalam pertemuan tersebut, beberapa topik penting dibahas secara mendalam.

Salah satu fokus utama adalah mengenai verifikasi sistem alih media. DPD APERSI Jawa Timur  yang diketuai H. makhrus Sholeh menekankan pentingnya penerapan sistem ini dengan SOP yang jelas agar proses pengalihan media dapat berjalan lebih efektif dan efisien. 

Mereka juga menyoroti kebutuhan peningkatan kebijakan di tiap daerah, terutama dalam hal penyelarasan prosedur dan pelayanan kepada masyarakat. Ketidaksesuaian dalam pelayanan di berbagai kantor BPN di Jawa Timur menjadi perhatian, dengan harapan dapat diperbaiki untuk menciptakan standar yang lebih uniform.

Selain itu, masalah sertifikat tanah yang tumpang tindih menjadi isu utama yang dibahas. DPD APERSI mengungkapkan kekhawatiran mereka dan berharap permasalahan ini dapat segera diatasi melalui koordinasi yang lebih baik antara BPN dan pihak terkait. 

Pihak BPN sendiri menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan dalam pengukuran tanah, yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan ini.

Dalam diskusi tersebut, DPD APERSI juga menyampaikan keluhan mengenai proses peralihan berkas yang lambat. Mereka menyoroti bahwa dalam sehari, hanya satu sertifikat yang dapat dikeluarkan, yang sangat memperlambat proses administrasi. 

Lebih lanjut, mereka menekankan pentingnya adanya hubungan yang saling menguntungkan antara BPN dan perijinan, serta peningkatan sinkronisasi komunikasi di antara kedua pihak untuk mempermudah proses administrasi.

Terkait dengan kebijakan Surat Edaran 5000 (SE 5.000), yang memungkinkan PSU tanpa perijinan, DPD APERSI mengusulkan agar kebijakan ini dapat dipecah sehingga kavling tapak dapat segera dialihkan menjadi aset daerah. Hal ini dianggap penting untuk mempercepat proses administrasi dan mengurangi hambatan birokrasi.

Menanggapi berbagai isu yang diangkat, pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa pelepasan dari Lahan Strategis Daerah (LSD) agar menjadi sertifikat induk akan segera disampaikan ke Kakanwil. Selain itu, mereka menekankan pentingnya proses pendaftaran yang harus disertai dengan kwitansi yang sesuai urutannya. 

Pihak BPN juga mengakui bahwa tidak semua petugas loket memahami persyaratan dengan baik, sehingga akan dilakukan pembenahan pada sistem manajemen untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akurasi, pihak ATR/BPN memperkenalkan aplikasi BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id), yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memeriksa status tanah, apakah sudah bersertifikat atau belum. 

Audiensi ini menunjukkan komitmen dari kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Jawa Timur, dengan harapan dapat meminimalisir permasalahan yang selama ini sering terjadi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pertemuan DPD APERSI Jawa Timur dengan ATR/BPN Kanwil Jatim Bahas Isu Krusial dalam Pengelolaan Pertanahan

Trending Now