Menang Pra Peradilan, PH Kasus Bantal Harvest Gugat Polresta Pasuruan

Anis Hidayatie
07 September 2024 | 11.58 WIB Last Updated 2024-09-07T04:58:29Z

 


 Kasus Bantal Harvest, PH Gugat Ganti Rugi Polresta Pasuruan

PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Pengadilan Negeri kota Pasuruan Kamis siang jelang sore, terlihat beberapa polisi dari jajaran Polresta menempati tempat duduk di ruang sidang. Melanjutkan proses sidang Praperadilan kasus bantal Harvest yang  kini berbalik arah, 5/8/2024.

Jika sebelumnya terlapor adalah Daris maka sesudah pembatalan status tersangka saat gelar Pra Peradilan oleh Hakim I Komang Ari Hanggara beberapa bulan lalu, maka kini Law Firm Azwar & Partners PH, Pengacara Hukum Daris Nur Fadillah  mengajukan permohonan ganti rugi perkara. Sasaran adalah Polresta Pasuruan. Sidang ke-2 digelar Kamis, 5/9/2024.

Hadir lengkap,  polisi dan pemohon dari PH pihak Daris. Sidang mengalami penundaan karena  salah satu hakim sedang menjalani recovery sesudah dirawat di ICU.

Digelar di pengadilan negri Kota Pasuruan yang bertempat di Jalan. Pahlawan No. 24, Pekuncen, kec Panggungrejo, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15:00 WIB usai sidang ditunda PH dari Sahlan Lawyer and Partners Amin Siregar menggelar jumpa pers.

" Kami Pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan ( nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr ) Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Berhubung Hakim hari ini sakit maka sidang tertunda 2 Minggu kedepan, hari Kamis (19/9/2024)," ucap Amin.

Amin mengatakan bahwa Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal,

” Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal, berdasarkan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.”

Ia juga menambahkan, bahwa kliennya menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka timbulkan selama kliennya menjadi tersangka.

Karena adanya kejadian ini, omzet usahanya menurun drastis apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.

“Klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama kliennya dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum dan dijadikan tersangka omzet usahanya menurun drastis, apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.” tegas Amin.

"Barusan selesai sidang, mengalami tunda karena termohon kejaksaan gak hadir dan ditunda 2 minggu lagi 19 karena majelis hakim masih sakit," urai Pengacara Amin SH Siregar didampingi pengacara Zaldy, SH. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menang Pra Peradilan, PH Kasus Bantal Harvest Gugat Polresta Pasuruan

Trending Now