KPU Lumajang menetapkan dua paslon cabup dan cawabup Kabupaten Lumajang untuk Pilkada 2024
LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang Henariza Febriadmaja saat konferensi pers pada Minggu (22/9), menyampaikan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Ia menyatakan bahwa proses penetapan pasangan calon telah dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Henariza Febriadmaja mengungkapkan bahwa KPU Lumajang telah menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh lima komisioner. Keputusan penetapan ini merujuk pada ketentuan pasal 120 ayat 3 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan walikota di Provinsi Jawa Timur.
Penetapan pasangan calon ini juga berdasarkan berita acara No. 146/PL.0203-BA/3508/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Lumajang tahun 2024. Dalam keputusan ini, KPU menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang, yaitu:
Indah Amperawati berpasangan dengan Yudha Adji Kusuma, yang diusung oleh koalisi 11 partai politik, yaitu Partai NasDem, Golkar, PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Thoriqul Haq berpasangan dengan Lucita Izha Rafika, yang diusung oleh 5 partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Kebangkitan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Lebih lanjut ketua KPU Lumajang menyampaikan untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan besok, pada tanggal 23 September 2024 pukul 18.00 WIB di gedung RCC, yang akan dihadiri kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, termasuk perwakilan pendukung masing masing calon paling banyak 100 orang setiap pasangan calon. Selain itu, tidak kalah pentingnya pasangan calon diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye, mengingat laporan awal dana kampanye harus disampaikan pada 24 September 2024.
Adapun kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Bentuk kampanye meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye. KPU berharap seluruh proses kampanye dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam penutupan konferensi pers, ketua KPU Lumajang mengucapkan, "Terima kasih atas dukungan semua pihak dalam memastikan proses demokrasi di Kabupaten Lumajang dapat berjalan lancar, tertib, dan aman," tuturnya. (sol)