Kinerja Kejaksaan Sidoarjo Mendapatkan Apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat

13 September 2024 | 12.17 WIB Last Updated 2024-09-13T05:19:13Z

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penahanan terhadap empat tersangka P, E, R,dan satu petugas lapangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2022 pada pembangunan saluran air di Desa Wage Kecamatan Taman, Kamis 12 September 2024.

Kasus ini terkuak atas aduan dari masyarakat melalui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di gawangi oleh Indra Susanto sebagai ketua Wilayah Jawa Timur, Ketua LSM Sidoarjo Sapto Bersama Arif selaku Sekretaris.

Indra S selaku Ketua Jatim,mengatakan." saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menindak lanjuti laporan kami sampai tuntas. Semoga buat pelajaran bagi kepala Pokmas lainnya.

Harapan saya,jangan terjadi kembali di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kalau masih ada yang main-main. Kami selaku LSM Lembaga Swadaya Masyarakat. Akan menindak lanjuti atau memberantas semuanya yang merugikan Negara Maupun Masyarakat.'Tegasnya

Kepala seksi Pidana khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua Ketua Pokmas P,E dan dua rekanan swasta R dan petugas lapangan atas pekerjaan pembangunan saluran air di jalan Jeruk dan jalan Kelapa Desa Wage Kecamatan Taman dengan anggaran senilai masing-masing Rp .227.229.000 yang berasal dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, penyidik menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Dengan ditemukannya bukti tersebut, kami menaikkan status ke empat orang ini dari saksi menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,”ucapnya.

Dikatakan Franky, paket pekerjaan saluran air yang berlokasi di jalan Jeruk hanya dikerjakan 30 persen saja dan pekerjaan saluran di jalan Kelapa tidak dikerjakan alias fiktif.

“Oleh para tersangka ini, saat dana turun tidak digunakan untuk membangun namun digunakan untuk keperluan pribadi dan negara mengalami kerugian Rp 400 Juta ,”tegasnya.

Penyidik melakukan penahanan kepada P dan E selaku ketua Pokmas dan R selaku rekanan swasta juga 1  petugas lapangannya. Dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Ditambahkan Kasi Pidsus, meski nilai korupsi tidak besar namun perbuatan tersangka telah merugikan masyarakat luas dan negara.

“Keberadaan saluran irigasi sangat dibutuhkan dan perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat,”tandasnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kinerja Kejaksaan Sidoarjo Mendapatkan Apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat

Trending Now