Layanan Pernikahan di Mall Pelayanan Publik, Edukasi Nikah Dan Pengendalian Gratifikasi Nikah |
Upaya memberikan pelayanan prima terus dilakukan oleh Kemenag Kota Malang. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenag Kota Malang adalah melakukan pembangunan Zona Integritas yang berkesinambungan. Meski telah dua kali gagal melampaui penilaian Kemenpan RB, Kemenag Kota Malang terus berusaha memperbaiki system dan kekurangan yang ada untuk kembali maju penilaian ZI.
Guna mempersiapkan penilaian pembangunan zona integritas (ZI) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Kementerian Agama Kota Malang melakukan sharing session dengan tim ZI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (12/9) yang sudah berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Materi sharing meliputi pembuatan video profil, materi paparan dan inovasi unggulan yang akan dipresentasikan.
Isman, Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, mengapresiasi semangat Kemenag Kota Malang ini dan memberikan beberapa catatan masukan bagi Kemenag Kota Malang. Tidak itu saja Isman menekankan bahwa inovasi Qoryah Sakinah yang dilakukan Kantor Kemenag Kota Malang sangat layak diajukan ke TPN karena terbukti nyata dapat menumbuhkan perekonomian dengan koperasi dan memberikan modal usaha yang menjadi media dakwah bagi masyarakat miskin perkotaan.
Salah satu unggulan Kemenag Kota Malang melalui inovasi Qoryah Sakinah adalah upaya menyelesaikan permasalahan nikah siri dan tidak sah yang ada di Kampung Penampungan yang memang tidak memiliki dasar pengetahuan agama yang baik. Prinsipnya mengenyangkan perutnya kemudian mengedukasi sisi agamanya dengan membangun majelis-majelis taklim.
Dalam kesempatan itu Isman juga menyampaikan apresiasi dan ketertarikannya pada inovasi Pagar Nikah atau pengendalian gratifikasi layanan nikah yang mengharuskan para penghulu membawa papan sebesar kalender duduk yang memberi tuntunan membaca ijab kabul disertai dengan himbauan dan informasi agar tidak memberikan gratifikasi pada penghulu. Setiap layanan pernikahan diluar kantor, masyarakat diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar enam ratus ribu rupiah. Dari Rp.600.000.- itu para penghulu mendapatkan ganti uang transport dan jasa layanan. Karenanya masyarakat tidak perlu lagi sungkan untuk tidak memberi apapun kepada para penghulu.
Isman yang juga Ketua Tim ZI Kemenag Bantul ini memandang inovasi seperti ini sangat efektif guna mengedukasi masyarakat untuk meninggalkan budaya gratifikasi pada para penghlu.
Untuk pengendalian gratifikasi dalam layanan, Kemenag Kota Malang juga melakukan pemasangan CCTV pada ruang pelayanan. "Inovasi Pagar Nikah dan CCTV ini merupakan inovasi yang belum dijumpai pada satuan kerja lain di lingkungan Kementerian Agama yang patut diapresiasi" Tutur Isman mewakili Tim ZI Kemenag Bantul. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang mengapresiasi kesediaan Tim ZI Kemenag Bantul untuk mendampingi institusinya dalam meraih WBK agar bisa Bersama melakukan dakwah birokrasi bagi pelayanan terbaik untuk masyarakat.