Kasus Sengketa Merek Bantal 'Harvest' Memasuki Babak Panggilan Saksi

18 September 2024 | 22.08 WIB Last Updated 2024-09-18T16:40:38Z



Sengketa Merek Harvest Memanas di Meja Hijau Persidangan Bantal Harvest Kontra Harvest Luxury di PN Pasuruan Memasuki Babak Panggilan Saksi

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM 

Kasus sengketa merek antara pengusaha UMKM asal Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Deby Afanddy, dengan pelapor Fajar Yuristanto, pemilik merek "Harvest Luxury," kini memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar pada Rabu siang (18/9/24) di PN, Jalan pahlawan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan hakim memutuskan untuk memanggil saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Deby Afandy, terdakwa dalam kasus ini, diwakili oleh kuasa hukumnya, Zulfi Syatria dari Sahlan Lawyer and Partners, Surabaya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari, hakim memanggil tiga saksi yang terdiri dari dua saksi pihak terdakwa dan satu saksi dari pihak pelapor. Sebelum memberikan kesaksian, para saksi diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim.

Barang bukti berupa bantal merek "Harvest" dari pihak terdakwa dan "Harvest Luxury" dari pihak pelapor dihadirkan di ruang persidangan. Kedua bantal tersebut diteliti dari sisi logo, pita, merek, dan kemasan oleh hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diaz Tasya Ullima, yang mendampingi majelis hakim dalam proses ini. Sahlan Azwar, kuasa hukum Deby Afanddy, juga turut meninjau barang bukti di depan majelis hakim.






Fajar Yuristanto, pelapor dalam kasus ini, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari transaksi jual beli online melalui akun Shopee dan TikTok. Menurut Fajar, akun penjualan bantal dengan nama "Harvest Pillow" yang dikelola oleh terdakwa dianggap menggunakan nama merek yang sama dengan miliknya, "Harvest Luxury." Fajar mengaku bahwa ia yang merancang branding "Harvest Luxury" pada Mei 2022 dengan bantuan sepupunya, dan meluncurkannya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Fajar mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi di Polresta Pasuruan dan menawarkan ganti rugi sebesar 150 juta rupiah kepada Deby Afanddy. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan sehingga kasus ini dibawa ke pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azwar, menyatakan kekecewaannya atas lamanya proses penyelesaian kasus ini. “Putusan ini memang membuat saya kecewa karena masalahnya tidak cepat selesai. Namun di sisi lain, kami senang karena akhirnya mendapat kesempatan untuk membuktikan bahwa klien kami, Deby Afanddy, tidak bersalah," ujarnya dengan optimisme. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menghadapi kasus ini di pengadilan.

Kasus ini bermula dari penjualan bantal merek "Harvest" yang dilakukan Deby Afanddy sejak tahun 2019, sedangkan "Harvest Luxury" baru diluncurkan pada tahun 2022. Deby Afanddy sebelumnya mendapat izin dari seorang pengusaha bernama Andri Wongso yang tidak mempermasalahkan penggunaan nama "Harvest" untuk usaha Deby dan istrinya.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hak merek dagang serta persaingan di pasar online. Proses persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan bukti dari masing-masing pihak.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Sengketa Merek Bantal 'Harvest' Memasuki Babak Panggilan Saksi

Trending Now