Kasus Korupsi Bupati Non-Aktif Sidoarjo Resmi Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Admin JSN
26 September 2024 | 13.24 WIB Last Updated 2024-09-26T06:24:51Z
Sidang perdana perkara kasus korupsi oleh Bupati Non-Aktif Sidoarjo dijadwalkan pada 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA|JATIMSATUNEWS.COM – Berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Non-Aktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, kini telah resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2024 dengan nomor 66/tut/./03/24/09/2024 dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Gus Muhdlor yang saat ini berada dalam tahanan KPK, diduga kuat terlibat dalam skandal pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubag Umum BPPD, Siska Wati, Gus Muhdlor diduga berperan dalam pengurangan insentif ASN BPPD dengan potongan antara 10 hingga 30 persen. Berdasarkan laporan KPK, total uang yang diduga berhasil mereka kumpulkan mencapai Rp2,7 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo pada 25 Januari 2024, di mana 11 orang, termasuk Siska Wati, turut diamankan. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diyakini terkait dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan para tersangka.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya. Kehadiran Gus Muhdlor sebagai terdakwa dalam persidangan ini diharapkan akan membawa kejelasan terkait perannya dalam mengatur sistem pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD. Dengan kewenangannya sebagai bupati, Gus Muhdlor diduga memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan insentif, terutama dalam hal pajak dan retribusi daerah.

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Sidoarjo ini telah menarik perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap para pegawai dan besarnya jumlah uang yang terlibat. Persidangan yang segera digelar diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait keterlibatan para tersangka dalam kasus ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi Bupati Non-Aktif Sidoarjo Resmi Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Trending Now