Ditemukan peredaran buku LKS di lembaga pendidikan sekolah dasar di Tulungagung
TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM - Peredaran Buku LKS diseluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Tulungagung diduga dilakukan PGRI Kabupaten Tulungagung. Berbagai temuan di lingkup lembaga pendidikan sekolah dasar Tulungagung serta laporan-laporan wali murid terkait peredaran LKS di lembaga pendidikan sekolah dasar Tulungagung.
Peredaran Buku LKS yang terjadi di lembaga pendidikan sekolah dasar Tulungagung merupakan sebuah pelanggaran, apabila diteliti dan dikaji berdasarkan Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2020, serta Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12.
Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Pasal 181 a, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit Dilarang Menjual Buku Teks Pendamping Secara Langsung ke Satuan dan atau Program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud Nomer 2 Pasal 11 tahun 2008 dan Undang-Undang RI Nomor 3 Pasal 63 Tahun 2017 Tentang Perbukuan, yang melarang jual beli Buku Teks LKS dan sejenisnya di lembaga sekolah.
Dalam konfirmasi dengan Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, Muhadi selaku Kepala Sekolah SDN 01 Kampungdalem dan PLT SDN 07 Kampungdalem 07 mengungkapan, "Penjualan Buku LKS tersebut dilakukan demi menunjang mutu pendidikan di seluruh lembaga sekolah se-Kabupaten Tulungagung demi meningkatkan kualitas pendidikan siswa sekolah, berdasarkan SK yang dipegang PGRI," ungkap Muhadi.