Empat RW di Kota Malang Terima Penghargaan Program Kampung Iklim Kategori Utama Sertifikat Tahun 2024

Admin JSN
19 September 2024 | 20.38 WIB Last Updated 2024-09-19T13:38:02Z
Empat RW penerimaan Penghargaan Program Kampung Iklim Kategori Utama Sertifikat Tahun 2024 (Foto : Dok. DLH Kota Malang)

KOTA SURABAYA - JATIMSATUNEWS.COM - Empat RW di Kota Malang yakni RW 3 Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen, RW 7 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, RW 7 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun dan RW 2 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun menerima penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) kategori utama sertifikat nasional tahun 2024 pada Selasa (10/9/2024) 

Apresiasi tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun di Gedung Graha Wisata Surabaya Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur Jalan Wisata Menanggal No 38 Surabaya.

Keempat RW penerima penghargaan tersebut merupakan binaan dari Bidang Tata Lingkungan Hidup yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang dalam program Kampung Iklim (ProKlim).

Salah satu penerima Penghargaan Program Kampung Iklim Kategori Utama Sertifikat Tahun 2024 (Foto : Dok. DLH Kota Malang)

Saat ini Kampung Iklim bertransformasi menjadi Program Komunitas untuk Iklim untuk mengakselerasi, mempercepat dan mensinergikan serta memperluas jangkauan apresiasi berbagai aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di lingkup wilayah administrasi dan komunitas untuk membentuk masyarakat yang berketahanan iklim dengan gaya hidup rendah emisi gas rumah kaca (GRK).

Program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Balai Pengendalian Perubahan Iklim yang dimaksud dengan ProKlim adalah program berlingkup nasional yang memberikan apresiasi atau pengakuan maupun rekognisi terhadap upaya aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim oleh kelompok masyarakat atau komunitas yang lokasinya berbasis wilayah administrasi meliputi desa, kelurahan, dusun atau RW atau lokasinya pada wilayah kerja komunitas yang dilaksanakan secara terorganisir dan berkelanjutan.

Adapun tujuan untuk ProKlim adalah untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan aksi nyata pengendalian perubahan iklim di tingkat tapak berbasis wilayah administrasi dan komunitas untuk mendukung terwujudnya masyarakat berketahanan iklim yang menerapkan hidup rendah emisi GRK sejalan dengan komitmen NDC ( _Nationally_ _Determined_ _Contribution_ ) Indonesia dalam Paris Agreement.

Sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, target yang dicapai untuk ProKlim adalah 42 ribu komunitas yang meliputi Adiwiyata, Hutan Sosial, Kemitraan Konservasi, Masyarakat Peduli Gambut dan MPA dengan target capaian di tahun 2024 sebanyak 20.000 lokasi Proklim.

Untuk 20.000 lokasi ProKlim terdiri dari komunitas pedesaan, perkotaan, sekolah atau kampus, perkantoran, kawasan industri atau asosiasi di bidang jasa, komunitas sungai (DAS), komunitas pegunungan, komunitas pesisir atau magrove, masyarakat adat hingga komunitas berbasis gender, disabilitas dan masyarakat sipil lainnya 

Selanjutnya, untuk kegiatan yang dilakukan dalam ProKlim diantaranya pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, peningkatan ketahanan pangan, pengendalian penyakit terkait iklim, pengelolaan sampah, limbah padat dan cair, penggunaan EBTKE, budidaya pertanian rendah emisi GRK, mempertahankan tutupan vegetasi serta mencegah kebakaran hutan dan lahan. 

Untuk mendukung target capaian tersebut maka, diperlukan dua hal yaitu kualitas dan kuantitas. Untuk kualitas difokuskan pada partisipasi masyarakat, evaluasi berkelanjutan dan peningkatan efisiensi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman tentang perubahan iklim, pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan aksi dan peran aktif dalam penguatan kelembagaan.

Sedangkan, secara kontinyu penguatan kolaborasi multi pihak pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota mengingat kegiatan ProKlim bersifat multisektor.

Lalu, kerangka implementasi ProKlim berdasarkan konsep dari pembelajaran pendampingan ProKlim di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terdiri dari tiga tahap yaitu tahap identifikasi, pendampingan dan registrasi pada Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Pemerintah Indonesia, melalui pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Januari 2021 mengemukakan bahwa semua negara harus memenuhi kontribusi nasional bagi perubahan iklim. Dan Indonesia telah memutakhirkan NDC ( _Nationally_ _Determined_ _Contribution_) untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kapasitas adaptasi.

Presiden Joko Widodo mengimbau agar seluruh potensi masyarakat Indonesia harus digerakkan melalui Kampung Iklim yang mencangkup 20 ribu desa atau kelurahan di tahun 2024.

Disamping itu, Presiden Joko Widodo juga menyerukan agar Indonesia memprioritaskan kerjasama menghadapi perubahan iklim serta terus memajukan pembangunan hijau untuk Indonesia yang lebih baik.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Indonesia terhadap perubahan iklim. Indonesia turut serta dalam NDC yang merupakan komitmen nasional dalam pengendalian perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris ( _Paris_ _Agreement_ ) atau Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim yang menekankan pentingnya kepedulian, komunitas dan kerjasama melalui pendekatan pendidikan untuk mendorong perubahan hidup dalam pembangunan berkelanjutan. (An)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat RW di Kota Malang Terima Penghargaan Program Kampung Iklim Kategori Utama Sertifikat Tahun 2024

Trending Now