ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Dugaan Gratifikasi Yang Dilakukan Kepada Guru Dan Kepala Sekolah Se-Kabupaten Tulungagung

Admin JSN
23 September 2024 | 19.03 WIB Last Updated 2024-09-23T12:03:49Z

 

Buku LKS yang diduga menjadi sumber gratifikasi di berbagai sekolah dasar Kabupaten Tulungagung. Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran serius di lingkungan pendidikan.

TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM – Dugaan gratifikasi dalam peredaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Tulungagung mencuat. Praktik tersebut diduga melibatkan guru dan kepala sekolah di berbagai sekolah dasar di daerah tersebut.

Menurut keterangan narasumber, dari harga jual buku LKS sebesar Rp 75.000, pihak sekolah menyetor Rp 60.000. Selisih sebesar Rp 15.000 diduga diberikan kepada pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun guru kelas.

Dugaan gratifikasi ini dianggap sebagai pelanggaran serius jika dilihat dari perspektif hukum. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2020 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tindakan ini melanggar aturan. 

Pasal 12 Permendikbud 75/2016 secara tegas melarang komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan sekolah lainnya di sekolah.

Selain itu, Pasal 181(a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, melarang tenaga pendidik dan kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, dan bahan ajar di satuan pendidikan. Pelanggaran ini juga diatur dalam UU Sistem Perbukuan Pasal 63 Ayat (1), yang menyatakan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping langsung ke satuan pendidikan dasar.

Dalam upaya klarifikasi, Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, Muhadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 01 Kampungdalem dan Plt. SDN 07 Kampungdalem, saat dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi tersebut, mengatakan bahwa "kerja harus ada imbal balik atau uang lelah untuk guru-guru yang mengurusi LKS tersebut," meskipun menolak menyebutnya sebagai gratifikasi.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, mengingat implikasinya terhadap integritas pendidikan di Kabupaten Tulungagung. (NK)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Gratifikasi Yang Dilakukan Kepada Guru Dan Kepala Sekolah Se-Kabupaten Tulungagung

Trending Now