Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Dua Dasawarsa UU PKDRT: Komnas Perempuan Soroti Isu Femisida dan Perlindungan Korban

Admin JSN
24 September 2024 | 17.55 WIB Last Updated 2024-09-24T10:55:08Z

 

gambar: Katong NTT

Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan UU PKDRT demi perlindungan perempuan dan pencegahan KDRT.

JATIMSATUNEWS.COM – Tahun 2024 menandai dua dasawarsa keberlakuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang disahkan pada 14 September 2004 dan diundangkan pada 22 September 2004. 

Dalam rentang waktu tersebut, Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus femisida perlu mendapat perhatian khusus, mengingat beberapa tantangan yang masih ada, antara lain: (a) belum adanya kebijakan pencegahan dan perlindungan optimal dalam kerangka KDRT untuk menjamin rumah tangga sebagai ruang aman; (b) diksi femisida belum terintegrasi dalam kebijakan dan perundang-undangan nasional; (c) kompleksitas kasus yang belum dikenali secara luas; dan (d) pemenuhan keadilan bagi perempuan korban yang belum komprehensif, termasuk hak keluarga korban femisida.

Komnas Perempuan mengapresiasi capaian yang telah diraih selama dua puluh tahun UU PKDRT dan mengajak semua pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang tersebut agar mampu mencapai tujuan pencegahan KDRT, penindakan terhadap pelaku, serta perlindungan bagi korban.

Untuk informasi lebih lanjut, siaran pers Komnas Perempuan dapat dibaca melalui tautan berikut: Siaran Pers Komnas Perempuan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Dasawarsa UU PKDRT: Komnas Perempuan Soroti Isu Femisida dan Perlindungan Korban

Trending Now