KOTA MALANG | JATIMSATUNEWS.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melalui Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) memberikan pembinaan pengelolaan limbah B3 kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fayankes) yang meliputi Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium dan Puskesmas di Atria Hotel Kota Malang. Rabu (11/9/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya., ST., MM menyampaikan jika Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 sebagai upaya optimalisasi pengelolaan Limbah B3 dan juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjaga kualitas lingkungan.
Ia pun mengatakan bahwa pengelolaan Limbah B3 adalah agenda rutin yang dilakukan oleh DLH. Tidak hanya kepada Fayankes, tetapi juga kepada para pelaku usaha, industri, perdagangan, hotel, bengkel dan pusat perbelanjaan lantaran sebagai penghasil limbah.
"Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 terkait dengan beberapa regulasi terbaru agar para pelaku usaha di bidang kesehatan dan jasa akomodasi, bengkel, pusat perdagangan, perbelanjaan serta industri dapat mengetahui serta memahami sehingga dapat melakukan monitoring dan pelaporan," ujarnya.
Menurutnya, Limbah B3 dapat menyebabkan pencemaran yang dapat membawa dampak bagi lingkungan serta kelangsungan hidup manusia apabila pengelolaannya tidak tepat. Maka, pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Limbah B3 dengan memperhatikan jenis limbah, karakteristik limbah, dan masa simpan limbah.
"Maka, diharapkan para penghasil limbah B3 wajib untuk melakukan melakukan pemantauan, menyusun serta menyampaikan laporan kegiatan terkait penyimpanan Limbah B3," imbau Rahman.
Dirinya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan pengelolaan limbah B3 tersebut. "Semoga melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha atau penghasil limbah B3 untuk dapat melakukan pengelolaan Limbah B3 secara tepat," harapnya.
Di tempat yang sama, Roni Kuncoro selaku Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah B3 adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 agar dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pengelolaan limbah B3 secara tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Di sisi lain untuk memberikan pemahaman kepada penghasil limbah B3 terkait kinerja pengelolaan limbah melalui aplikasi Siraja dan mendorong pelaku usaha untuk peduli terhadap lingkungannya," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga hadir Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan materi terkait aplikasi Si-Raja yaitu Ir Achmad Gunawan selaku Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (An)