Pengacara Deby Afandi, Zulfi Syatria dan Sahlan Azwar siap memperjuangkan keadilan hingga akhir,"Kasus bantal Harvest yang penuh kontroversi ini akan kami hadapi dengan tegas, demi memulihkan nama baik klien kami Kebenaran harus ditegakkan."
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Sidang putusan sela kasus bantal Harvest yang melibatkan Deby Alfandi sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu (4/9/24).
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut harusnya dipimpin oleh Hakim Byrna Mirasari, SH., MH. Berhubung masih recovery usai perawatan ICU di Rumah Sakit maka pelaksanaan sidang diwakili oleh Hakim Pengganti. Tidak ada putusan, sidang ditunda Minggu depan hari Rabu (11/9/24).
Hadir dalam sidang selain hakim pengganti dan terdakwa juga JPU Diaz Tasya dan 2 PH (Pengacara Hukum) dari Sahlan Lawyer and Partners yakni Sahlan sendiri dan Zulfi Syatria.
Dalam sidang tersebut Sahlan mempertanyakan kelayakan kasus yang ditangani oleh jaksa kota Pasuruan. Ia mengkritik keputusan jaksa yang dianggap terlalu memaksakan proses hukum ke ranah pidana. Dia menilai bisa merugikan hak-hak orang lain.
“Jaksa yang berani menerima dan menyidangkan kasus ini tentu perlu dipertanyakan. Kami akan menguji dan melaporkan tindakan ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jamwas, atau pengawas jaksa lainnya. Ini agar hal serupa tidak terjadi di masa depan, dimana hak orang lain, terutama kebebasan mereka, bisa terancam oleh penanganan kasus yang tidak layak,” ujar Sahlan.
Sahlan menambahkan bahwa kasus ini tidak seharusnya dipaksakan hingga tahap penuntutan. Ia menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam menegakkan keadilan, yang menurutnya harus menjadi prioritas dalam menangani kasus-kasus hukum di masyarakat.
“Jika suatu kasus tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebaiknya segera dihentikan. Jaksa harus berani mengambil langkah yang restoratif dan adil, bukan hanya mengejar penuntutan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap individu yang terlibat,” lanjut Sahlan.
Lebih lanjut ia mengingatkan para pemimpin lembaga negara yang digaji oleh rakyat agar bersikap cepat dan responsif dalam menegakkan keadilan yang sebenarnya.
“Tindakan jaksa yang berani menerima kasus dengan dasar hukum yang lemah tentu akan kita pertanyakan. Kenapa kasus ini tetap dilanjutkan, padahal sejak awal sudah jelas tidak layak? Kasus ini abu-abu, tidak jelas benar salahnya. Hak kami juga berhak menilai dan melaporkan kinerja jaksa. Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dengan berani dan penuh tanggung jawab,” ucap Sahlan.
Menurut Sahlan dirinya akan habis habisan mengawal kasus ini. Bahkan jika kasus ini dimasukkan ke ranah perdata atau lewat pengadilan niaga timnya akan siap karena merasa berada di pihak yang benar.
"Kami siap andai diputuskan masuk ranah perdata atau sidang di pengadilan niaga. Klien kami tidak bersalah, kami akan buktikan ini. Apapun keputusan hakim di dalam agenda putusan sela, kami akan hadapi. Sekali lagi klien saya pak Deby tidak bersalah. Dia harus mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik," ucap Sahlan berapi-api.
Diketahui kasus bantal Harvest berawal dari pelaporan pelaku UMKM bantal atas UMKM yang lain. Tudingannya persamaan pada pokoknya. Terlapor dianggap melakukan penjualan barang palsu karena merek yang digunakan saat berjualan mirip dengan mereknya.
Harvestluxury dalam hal ini merasa dirugikan karena menemukan di pasaran beredar merek bantal Harvest. Sebuah merek dengan kandungan nama Harvest dalam produk jualannya. Harvestluxury menuntut pidana penjual bantal merek Harvest atau membayar denda padanya dengan nilai bila sesuai pasal maksimal 2 milyar rupiah.
Padahal, merek Harvest yang dituntut pelapor telah memiliki ijin terlebih dahulu. Merek Harvest telah terdaftar sejak 2008, berlaku sampai 2015 memiliki perlindungan hukum atas nama Andri Wongso hingga 2025.
Debby Afandi dalam hal ini, orang yang dilaporkan Fajar Yuristanto karena menjual bantal merek Harvest dianggap sama pada pokoknya dengan Harvestluxury telah melakukan bisnis jual bantal Harvest sejak 2019, sementara Harvestluxury baru pada 2023. Deby berbekal komunikasi dengan pihak Andri Wongso yang tidak mempermasalahkan Harvest digunakan sebagai merek jualan Deby.
Harvestluxury melaporkan Harvest tepat sesudah 11 hari sertifikat HAKI, Hak Atas Kekayaan Intelektualnya keluar. Tanpa somasi (peringatan pada Harvest) Harvestluxury langsung membuat laporan yang ditanggapi penyidik Polresta Pasuruan sehingga Deby Afandi kini menjadi terdakwa sidang Pengadilan Pasuruan Kota. Menjalani wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis.
Sebelumnya, sang istri terdakwa bernama Daris Nurfadhilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pasuruan beberapa bulan sesudah si suami Deby Afandi. Akan tetapi Daris menang perkara ketika sidang Pra Peradilan. Daris batal status tersangka sedangkan Deby Afandi lanjut. P 21 oleh Jaksa, maka Deby Afandi menjadi terdakwa sesudah kasus dilimpahkan dari Polresta Pasuruan ke Kejaksaan Negeri kota Pasuruan. Ans/slmt